Pegawai BPN Surabaya Terjerat Pungli

12 Juni 2017 3:16 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
OTT kasus percepatan proses pengukuran tanah. (Foto: ANTARA/Moch Asim)
zoom-in-whitePerbesar
OTT kasus percepatan proses pengukuran tanah. (Foto: ANTARA/Moch Asim)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus dugaan pungutan liar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II. Praktik pungli di bidang pertanahan ini dibongkar setelah beberapa oknum petugas terjerat dalam operasi tangkap tangan.
ADVERTISEMENT
"Sementara ini kami tetapkan seorang tersangka berinisial CN, usia 48 tahun, warga Jalan Cenderawasih, Wisma Tropodo, Waru, Sidoarjo," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya,AKBP Shinto Silitonga dalam jumpa pers di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/6).
CN adalah staf pengukuran tanah di Kantor BPN Surabaya II. Dia bersama empat orang lainnya terjaring OTT oleh Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polrestabes Surabaya di Kantor BPN Surabaya II pada Jumat (9/6) siang.
Shinto mengatakan empat orang lainnya yang ditangkap bersama CN hingga kini masih menjalani pemeriksaan penyidik Polrestabes Surabaya. Mereka adalah Kepala Sub-Seksi Tematik dan Potensi Tanah BPN Surabaya III berinisial SLM (56), warga Jalan Singojoyo, Sidoarjo, dan staf Seksi Pengukuran berinisial AP (38), warga Jalan Wonosari Kidul, Surabaya, serta dua orang pegawai harian lepas berinisial BS (33), warga Perum Swan Menganti Mas, Gresik, dan ANR, indekos di Jalan Grogol Peneleh Surabaya.
ADVERTISEMENT
Menurut Shinto, CN ditetapkan menjadi tersangka lebih dulu karena saat OTT di laci meja kerjanya terdapat uang Rp 8 juta hasil pungli dari pemohon. "Peran CN adalah pengelola dana pungli yang masuk dari pemohon pengukuran tanah," ujarnya.
Meski demikian, polisi belum bisa menyebutkan berapa besaran nilai pungli untuk per meter tanah yang ditarik tersangka kepada setiap pemohon. "Kalau sesuai data di buku tabungan, uang yang masuk fluktuatif. Ada yang Rp16 juta, ada yang Rp10 juta. Besaran pungli relatif tergantung luasan tanah. Pungli itu dimasukkan ke rekening yang dibuka sejak 18 November 2015 atas nama BS, salah satu orang yang juga ikut ditangkap," katanya.
ADVERTISEMENT
Shinto memastikan jumlah tersangka masih bisa bertambah. "Ini masih permulaan, kami masih mendalami penyelidikan. Kami juga akan melacak aliran dana pungli ini dinikmati siapa saja," ucapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 11 dan 12E Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.