Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Pegawai Komdigi yang Ditangkap Terkait Judol: Ada 'Staf Ahli' Adhi Kismanto
25 November 2024 13:57 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
24 Orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari angka tersebut, ada 9 pegawai dan 1 staf ahli di Komdigi.
ADVERTISEMENT
Seorang staf ahli yang ditangkap adalah Adhi Kismanto. Adi terbilang sosok yang sakti dapat bekerja di Komdigi. Sebab, Adi sebelumnya pernah mengikuti tes ke Komdigi tapi tak lolos.
Saat dihadirkan dalam jumpa rilis, Adhi hanya dapat tertunduk lesu. Tak banyak yang dikatakannya kepada awak media. Adi terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan bermasker hitam.
"Iya (sehat)" kata dia sambil berjalan dengan tangan diborgol di Polda Metro Jaya, Senin (25/11).
Selain Adhi, terlihat pula pegawai Komdigi lainnya yakni Zulkarnaen Apriliantony atau Tony dan Alwin Jabarti Kiemas. Keduanya ditangkap karena berperan memilah dan menjaga sejumlah situs judi online agar tak diblokir.
"Baik, kami jawab pertanyaan itu benar (salah satu pelaku adalah Alwin Jabarti Kiemas)" ujar dia.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.