Pegiat Antikorupsi Pesimistis Jokowi Terbitkan Perppu KPK

15 November 2019 13:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberi sambutan di acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda tahun 2019 di Sentul, Jawa Barat, Rabu (13/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberi sambutan di acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda tahun 2019 di Sentul, Jawa Barat, Rabu (13/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah pegiat antikorupsi menemui pimpinan KPK di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/11). Mereka datang untuk memberikan dukungan moral kepada KPK, terlebih setelah UU KPK hasil revisi yang dinilai melemahkan diterapkan.
ADVERTISEMENT
Usai pertemuan, salah satu pegiat antikorupsi yang ikut, Abdul Fickar Hadjar, mengaku pesimistis Presiden Jokowi akan terbitkan Perppu KPK. Ia menilai satu-satunya jalan yang terbuka kini adalah uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Satu-satunya jalan sekarang yang terbuka untuk kita adalah mengajukan judicial review, karena wacana tentang perppu itu, ini sudah banyak seperti kita tahulah masyarakat kita begitu banyak dilupakan, ini untuk selalu menghangatkan bahwa kita masih butuh KPK," kata Fickar yang merupakan pakar hukum pidana Universitas Trisakti.
Penggiat Anti Korupsi Betti Alisjahbana (kiri) dan Erry Riyana Hardjapamekas di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dia menilai kinerja KPK akan melemah dengan penerapan UU hasil revisi. Termasuk kehadiran Dewan Pengawas yang dinilai bisa menghambat.
"Sepertinya ini KPK akan dikembangkan menjadi pencegahan. Beberapa hari yang lalu saya bilang, enggak cukup KPK pencegahan, karena sejarah cara pembentukannya dia adalah respons dari lemahnya penegakan hukum penindakan itu yang harus dicatat oleh banyak orang," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ia menyayangkan UU baru seakan membuat KPK berada di bawah bayang-bayang kekuasaan pemerintah. Padahal sebelum UU baru disahkan, KPK berdiri mandiri.
"Hampir tidak ada lagi lembaga penegakan hukum yang yang berdiri secara mandiri. Semua itu, penegak hukum yang ada itu hampir di bawah kekuasaan pemerintahan yang berkuasa, tapi KPK yang sebenarnya menjadi satu-satunya harapan masyarakat," beber Fickar.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam pertemuan itu Fickar bersama sejumlah pegiat antikorupsi lainnya. Di antaranya Betti Alisjahbana, Erry Riyana Hardjapamekas, Toeti Heraty N. Rooseno, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Anton Doni, Ismid Hadad, M. Jasin, Bivitri Susanti, Feri Amsari, serta Kurnia Ramadhana.
Betti menjelaskan pertemuan dengan pimpinan KPK bertujuan memberikan dukungan moral. Mereka ingin KPK tetap fokus melaksanakan tugasnya mencegah dan menindak tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
"Ya tadi kami memberikan dukungan moral pada pimpinan KPK dan seluruh jajarannya agar tetap fokus untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi sementara itu kami juga mengupayakan agar Perppu KPK bisa keluar," ujar Betti.
"Pada intinya kami ingin agar KPK terus kuat, KPK terus melakukan upaya-upaya di dalam mencegah dan memberantas korupsi kami akan terus mendukung mereka," sambungnya.