Pejabat BPOM Bakal Diperiksa Bareskrim soal Kasus Gagal Ginjal Anak

8 November 2022 13:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh, memastikan tidak ada lagi toko obat atau apotek di Aceh menjual produk yang telah dilarang edar sesuai instruksi Kemenkes dan BPOM RI. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh, memastikan tidak ada lagi toko obat atau apotek di Aceh menjual produk yang telah dilarang edar sesuai instruksi Kemenkes dan BPOM RI. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus gagal ginjal yang menewaskan 159 anak. Usai menaikkan status 3 industri farmasi dari penyelidikan menjadi penyidikan, terbaru penyidik akan memeriksa pejabat BPOM.
ADVERTISEMENT
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat undangan klarifikasi ke pihak BPOM. Namun belum ada jawaban yang diberikan.
"Kami sudah koordinasi dan tinggal tunggu jawaban waktu dari beberapa pejabat yang membidanginya untuk siap memberikan klarifikasi," kata Pipit saat dikonfirmasi, Selasa (8/11).
Pipit sendiri masih enggan mengungkap perihal materi yang akan didalami dari BPOM di kasus gagal ginjal akut itu.
Beberapa waktu lalu, Bareskrim juga telah menaikkan status kasus gagal ginjal ke penyidikan. Ketiga perusahaan itu yakni . PT Yarindo Pharmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Ketiga diduga memproduksi obat sirup dengan kadar etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.