Pejabat Kejagung Tersangka Kasus Kebakaran Mangkir dari Panggilan Bareskrim

27 Oktober 2020 19:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Pemadam Kebakaran melakukan proses pendinginan di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Pemadam Kebakaran melakukan proses pendinginan di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa 8 tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung. Namun, salah satu tersangka berinisial NH yang juga pejabat PPK Kejaksaan Agung mangkir dari pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pejabat PPK diwakili pengacaranya hadir ke Bareskrim. Lewat pengacaranya, NH mengkonfirmasi kehadirannya.
“Tersangka tidak hadir NH. Penasihat hukum tersangka hadir dan menjelaskan bahwa kliennya tidak hadir karena sakit namun tidak bisa membuktikan surat dokternya,” kata Ferdy kepada kumparan, Selasa (27/10).
Ferdy menuturkan, pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Usai diperiksa ketujuh tersangka dipulangkan.
“Para tersangka hadir didampingi oleh Penasihat Hukum yang disediakan oleh saudari UAM untuk para tukangnya dan Rustam untuk mendampingi,” ujar Ferdy.
Lebih lanjut, Ferdy mengungkapkan, dalam pemeriksaan pera tersangka terdapat sejumlah orang yang disebut. Nantinya orang yang disebut para tersangka akan diperiksa.
“Melakukan pemeriksaan saksi yang disampaikan tersangka,” tandasnya.
ADVERTISEMENT