Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pejabat Kemendagri: SKT FPI Ditolak Bukan karena Visi Misi Khilafah Islamiah
22 April 2021 17:05 WIB
ADVERTISEMENT
Teka teki alasan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI tak diperpanjang Kemendagri pada 20 Juni 2019 akhirnya terungkap. Diketahui habisnya SKT tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah membubarkan dan menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang pada 30 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Pemerintah menyatakan FPI secara de jure telah bubar sejak SKT habis. Namun sejak SKT tersebut habis, FPI dinilai pemerintah terus mengganggu ketentraman, ketertiban umum, serta melanggar hukum. Sehingga pemerintah akhirnya mengambil tindakan pembubaran FPI.
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian menyatakan, SKT FPI tak diperpanjang lantaran masih ada ganjalan mengenai visi misi khilafah islamiah di AD/ART. Padahal saat itu salah satu syarat SKT, yakni rekomendasi dari Kementerian Agama, telah terbit. Rekomendasi Kemenag terbit karena FPI sudah menyatakan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
Rupanya, alasan SKT FPI tak diperpanjang bukan karena visi misi khilafah islamiah, melainkan persoalan administrasi organisasi.
"Khusus FPI tahun 2019 ditolak karena AD/ART tidak ada mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal organisasi, bukan karena mempermasalahkan visi misinya," ujar Kasubdit Pendaftaran dan Sistem Informasi Ormas Kemendagri, Abda Ali, saat bersaksi dalam sidang kasus kerumunan Habib Rizieq di PN Jaktim, Kamis (22/4).
Terungkapnya alasan penolakan perpanjangan tersebut bermula saat Habib Rizieq menyinggung SKT FPI yang habis pada 20 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq menyatakan FPI telah mengantongi SKT dari Kemendagri periode 2014-2019. Saat pengajuan SKT pada 2014, kata Habib Rizieq, FPI mengajukan AD/ART yang isinya menyinggung khilafah islamiah. Namun saat itu, kata Habib Rizieq, tidak ada yang mempermasalahkannya.
"FPI 5 tahun lalu menerima SKT dengan visi misi yang tadi dibacakan, tidak ada persoalan karena penerapan syariat Islam di Indonesia tidak dilarang selama dilakukan secara konstitusional," kata Habib Rizieq.
Meski demikian, Habib Rizieq menyatakan FPI kemudian mempertimbangkan masukan Mendagri dan Menag agar di dalam AD/ART dimasukkan ketentuan tidak melawan Pancasila dan UUD 1945. Sehingga FPI menggelar Munaslub pada 14-15 Agustus 2020.
Saat Munaslub, kata Habib Rizieq, FPI menyempurnakan visi misi di dalam AD/ART dengan memasukkan ketentuan setia pada Pancasila dan UUD 1945. Berikut isi visi misi FPI di Pasal 6 AD/ART yang disempurnakan saat Munaslub sebagaimana dibacakan Habib Rizieq:
ADVERTISEMENT
Pasal 6
Visi dan Misi serta Pandangan Kenegaraan
a. Visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah sebagai rahmatan lil alamin di bawah naungan khilafah islamiah menurut manhaj nubuwwah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengamalan jihad syar'i.
b. Pelaksanaan visi dan misi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam bingkai NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta dijabarkan secara teknis operasional dalam AD/ART.
c. Pancasila adalah dasar negara sebagaimana yang termuat dalam pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
"Pertanyaannya apakah sudah sampai perubahan anggaran dasar FPI seperti ini di Kemendagri?" tanya Habib Rizieq kepada Abda Ali.
ADVERTISEMENT
"Belum," jawabnya.
"Artinya tadi Anda sudah katakan pembubaran FPI bukan terkait soal visi misi, bisa diulangi yang menyebabkannya?" tanya Habib Rizieq lagi.
"Yang menyebabkannya di AD/ART belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal organisasi," ucap Abda.
Ia pun bertanya apakah organisasi yang tak memiliki SKT tetap bisa beraktifitas asalkan tidak mengganggu ketertiban dan tidak melawan Pancasila.
"Kalau tidak punya SKT sepanjang tidak mengganggu ketertiban hukum, tidak melawan Pancasila dan dasar negara, apa boleh gunakan atribut organisasi?" tanya Habib Rizieq.
"Boleh," jawab Abda.
"Kalau sudah dibubarkan, boleh?" tanya Habib Rizieq lagi.
"Enggak boleh," ucapnya.