Pejabat MA Diduga Sarankan Terdakwa Korupsi 'Bom' Hakim dengan Uang

14 Maret 2019 19:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Evaluasi Litbang Diklat Mahkamah Agung, Suhenda, diduga pernah menyarankan agar terdakwa kasus korupsi, Tamin Sukardi, memberikan uang yang besar kepada majelis hakim agar mendapat vonis ringan.
ADVERTISEMENT
Saran pemberian uang dalam jumlah besar itu disampaikan Suhenda kepada Tamin dengan istilah "dibom".
Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suhenda saat bersaksi untuk terdakwa mantan Merry Purba selaku mantan hakim ad hoc tipikor PN Medan.
Saran tersebut disampaikan Suhenda sebelum Tamin menghadapi sidang vonis perkara korupsi di Pengadilan Negeri Medan.
"Tamin Sukardi minta saran kepada saya bagaimana nanti kalau diputus bersalah agar dibiarkan saja atau diurus. Selanjutnya saya menyarankan kepada Tamin supaya dibom saja dari awal, dari bawah," kata jaksa KPK saat membacakan BAP Suhenda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3).
"Dibom artinya apa?" tanya jaksa.
"Maksud saya supaya Tamin mencari pengacara yang tangguh," jawab Suhenda.
ADVERTISEMENT
Jaksa yang merasa jawaban Suhenda tak logis dengan konteks pembicaraan kembali mencecar.
"Apakah suapnya maksudnya diberi uang besar?" tanya jaksa.
Namun, Suhenda tetap berkelit bahwa yang dia maksud adalah soal pengacara. "Enggak pak, enggak. Maksud saya mencari pengacara yang tangguh," jawabnya lagi.
Kemudian jaksa kembali membacakan BAP Suhenda yang menyinggung soal uang.
"Saya menjelaskan apabila majelis hakim sudah menerima uang dari Tamin, maka majelis hakim tidak berani mengakomodir Tamin Sukardi, itu menjadi tanggung jawab hakim yang menerima uang tersebut, sekali lagi saya menyarankan supaya Tamin Sukardi tidak tanggung-tanggung bom saja sekalian," kata jaksa membacakan BAP Suhenda.
"Ini sudah jelas kok ini, semua orang yang enggak paham hukum bisa menafsirkan ini, bisa memahami konteks kalimat ini. Saudara jujur saja." kata jaksa.
ADVERTISEMENT
"Memang dipikiran saya, ya cari penasihat hukum yang tangguh aja Pak, terserah beliau mau apa," kilah Suhenda.
Jaksa pun kembali membacakan BAP Suhenda.
"Di keterangan saudara, Tamin Sukardi menceritakan apabila nanti dinyatakan bersalah, saya sarankan ke Tamin Sukardi supaya cincay-cincay saja. Maksudnya, supaya Tamin berdamai dengan pihak yang bermasalah, jangan sampai perkara berlarut-larut. Ini apa maksudnya?" kata jaksa Kepada Suhenda.
"Ya supaya beliau damai sama siapa. Pokoknya intinya supaya Tamin enggak ganggu saya," jawab Suhenda.
Menurut Suhenda, waktu itu saran yang disampaikanya saat Tamin menghubunginya melalui sambungan telepon. Ia mengaku terus dihubungi Tamin mengenai perkara Tamin, sehingga saran-saran itu sebagai upaya agar Tamin tenang dalam menghadapi putusan.
ADVERTISEMENT
Ia pun mengakui selalu meladeni Tamin sebab sudah berteman sejak lama dengannya. Suhenda menyebut sudah kenal Tamin sejak beberapa tahun lalu.
Dalam kasus ini, Merry didakwa telah menerima suap menerima suap sebesar SGD 150.000 atau sekitar Rp 1,56 miliar (kurs Rp 10.424,5). Suap itu diduga berasal dari Tamin selaku Direktur Utama PT Erni Putra Terari.
Suap diberikan agar Merry membantu membebaskan Tamin dari terjerat kasus korupsi yang perkaranya di sidang di PN Medan.
Terdakwa suap kepada Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan Merry Purba, Tamin Sukardi usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tamin berperkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, total uang yang disediakan Tamin untuk membebaskanya SGD 280 ribu. Dari sejumlah uang tersebut, SGD 150 ribu diberikan kepada Merry melalui seorang panitera pengganti bernama Helpandi. Sedangkan sisanya yang berjumlah SGD 130 ribu hendak diberikan kepada hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga, namun tak terlaksana.
Majelis perkara Tamin kala itu ialah Sontan selaku ketua majelis hakim dan Merry sebagai hakim anggota. Setelah mendapatkan uang, Merry pada putusan perkara Tamin, memberikan dissenting opinion, yang menyatakan Tamin layak dibebaskan.