Pejalan Kaki Tertemper KRL di Dekat Stasiun Karet, Alami Luka Berat

Commuter Line relasi Cikarang-Kampung Bandan menabrak seorang pejalan kaki di dekat perlintasan Stasiun Karet, Jakarta Pusat, Senin (21/9) sekitar pukul 14.20 WIB. Korban mengalami luka berat dalam kejadian tersebut.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda mengatakan, KRL dengan nomor perjalanan 5547C tersebut melintas di jalur KA dekat Stasiun Karet saat kejadian berlangsung.
"KAI Commuter menyayangkan terjadinya kembali temperan seseorang di jalur KA pada Senin, siang (21/9) sekitar pukul 14.20 WIB. Lokasi kejadian tepatnya jalur KA Km 1+800/700 lintas Stasiun Manggarai – Stasiun Tanah Abang saat Commuter Line Cikarang No. 5547C relasi Cikarang – Kampung Bandan melintas di dekat perlintasan Stasiun Karet," kata Karina dalam rilis resminya, Senin (21/9).
Usai kejadian, petugas terkait dari Stasiun Sudirman Baru/BNI City segera menuju lokasi. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Tanah Abang untuk mengamankan jalur KA dan mengevakuasi korban.
Korban yang mengalami luka berat selanjutnya dilarikan ke RSCM menggunakan ambulans untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Selanjutnya penemper yang mengalami luka berat tersebut dilarikan ke RSCM menggunakan ambulance untuk dilakukan penanganan lebih lanjut," ujar Karina.
Sementara itu, pihak berwajib melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. KAI Commuter juga memeriksa sarana KRL untuk memastikan keselamatan dan keamanan perjalanan Commuter Line.
Setelah pemeriksaan dilakukan, perjalanan Commuter Line Cikarang nomor 5547C dinyatakan aman dan dapat kembali melanjutkan perjalanan.
"Selanjutnya pihak berwajib untuk melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Imbas temperan tersebut untuk memastikan keselamatan dan keamanan perjalanan Commuter Line, petugas Sarana dari KAI Commuter melakukan pemeriksaan sarana KRL. Usai dilakukan pemeriksaan perjalanan Commuter Line Cikarang No. 5547C dinyatakan aman dan bisa melanjutkan perjalanan kembali," kata Karina.
KAI Commuter mengingatkan masyarakat untuk tidak berada maupun beraktivitas di sekitar jalur rel. Imbauan tersebut disampaikan untuk menjaga keselamatan masyarakat dan keamanan perjalanan kereta.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. KAI Commuter mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak berada atau beraktivitas di sekitar jalur rel untuk keselamatan dan keamanan perjalanan kereta serta diri sendiri," tutup Karina.
