Pekik Takbir Zainal Anshori Usai JAD Resmi Dibubarkan

31 Juli 2018 11:22 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD), Zainal Anshori, jalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD), Zainal Anshori, jalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jamaah Ansharut Daulah (JAD) resmi dibubarkan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganggap JAD telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
ADVERTISEMENT
Teroris yang juga pimpinan JAD saat ini, Zainal Anshori, sempat meneriakkan takbir sembari tersenyum setelah mendengarkan putusan hakim.
“Allahuakbar,” ucap Zainal Anshori usai hakim mengetuk palu usai membacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (31/7).
Hakim kemudian meminta tanggapan kuasa hukum terkait putusan ini. Namun, JAD melalui kuasa hukumnya tak mengajukan banding atas putusan hakim.
“Setelah konsultasi dengan klien kami, maka kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding,” ucap pengacara JAD, Asludin Hatjani saat menjawab pertanyaan hakim terkait apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Pimpinan kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD), Zainal Anshori, usai jalani sidang di PN Selatan, Jakarta, Selasa (31/7). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD), Zainal Anshori, usai jalani sidang di PN Selatan, Jakarta, Selasa (31/7). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Zainal Anshori juga tampak mengangkat jari telunjuk saat ingin keluar dari ruang sidang sambil berteriak takbir.
Hakim menetapakan korporasi JAD dibekukan dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang.
ADVERTISEMENT
“Menetapkan membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Ansharut Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang,” ucap Hakim Aris Bawono saat membacakan putusan.
Aman Abdurrahman mengikuti sidang pembaca Replik (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aman Abdurrahman mengikuti sidang pembaca Replik (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membubarkan JAD serta membayar denda Rp 5 Juta.
Sementara pendiri JAD, Aman Abdurrahman, telah divonis mati atas keterlibatannya dalam serangkaian aksi teror di Jalan MH Thamrin, Kampung Melayu, hingga Gereja Ouikumene Samarinda.
Aman membentuk JAD pada 2014 saat menjalani hukuman di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Saat itu, Aman sempat memanggil pengikut setianya ke LP Nusakambangan, yakni Marwan alias Abu Musa, dan Zainal Anshori.