Pelaku Akan Jual Motor Anggota Brimob yang Dibegal Seharga Rp 2 Juta

16 Februari 2022 15:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus begal anggota Brimob, Rabu (16/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus begal anggota Brimob, Rabu (16/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa seorang anggota Brimob Aipda Edi Santoso (41) di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (15/2) dini hari. Akibat kejadian tersebut motor milik korban raib digasak pelaku.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku berinisial RH (16) akan menjual hasil kejahatannya tersebut di internet.
"Dan RH laki-laki usia 16 tahun perannya menyimpan motor hasil kejahatan itu, kemudian juga nanti dia yang akan menjual motor tersebut secara online," ujar Zulpan kepada saat jumpa pers, Rabu (16/2).
Jumpa pers pengungkapan kasus begal anggota Brimob, Rabu (16/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Zulpan mengatakan, nantinya RH yang bertugas menjual hasil kejahatan tersebut. Rencananya, motor tersebut dijual dengan harga Rp 2 sampai 3 juta.
"Motor yang didapat dari hasil begal akan diperjualbelikan dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta kepada orang-orang yang mereka sudah ketahui pemasarannya," tambah Zulpan.
Jumpa pers pengungkapan kasus begal anggota Brimob, Rabu (16/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sebelumnya, polisi menangkap lima pelaku yang membegal seorang anggota Brimob Kelapa Dua Depok, Aipda Edi Santoso (41) di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (15/2).
ADVERTISEMENT
Kelima pelaku tersebut bernama MH (17), RMI (21), AM (16) , MAL (17), dan RH (16).
Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.