Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Pelaku Akan Jual Motor Anggota Brimob yang Dibegal Seharga Rp 2 Juta
16 Februari 2022 15:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku berinisial RH (16) akan menjual hasil kejahatannya tersebut di internet.
"Dan RH laki-laki usia 16 tahun perannya menyimpan motor hasil kejahatan itu, kemudian juga nanti dia yang akan menjual motor tersebut secara online," ujar Zulpan kepada saat jumpa pers, Rabu (16/2).
Zulpan mengatakan, nantinya RH yang bertugas menjual hasil kejahatan tersebut. Rencananya, motor tersebut dijual dengan harga Rp 2 sampai 3 juta.
"Motor yang didapat dari hasil begal akan diperjualbelikan dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta kepada orang-orang yang mereka sudah ketahui pemasarannya," tambah Zulpan.
Sebelumnya, polisi menangkap lima pelaku yang membegal seorang anggota Brimob Kelapa Dua Depok, Aipda Edi Santoso (41) di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (15/2).
ADVERTISEMENT
Kelima pelaku tersebut bernama MH (17), RMI (21), AM (16) , MAL (17), dan RH (16).
Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.