Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pelaku Begal Casis Bintara Ternyata Residivis, Sering Bolak-balik Penjara
22 Mei 2024 16:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tiga dari lima pelaku begal Satrio (18)--Calon Siswa (Casis) Bintara Polri-- ternyata berstatus sebagai residivis dan pernah ditangkap oleh polisi karena kasus curanmor dan begal.
ADVERTISEMENT
Tiga pelaku yang berstatus sebagai residivis itu yakni AY alias Madun, MS alias Conde, dan C alias Buluk.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan Madun pernah terlibat dalam kasus curanmor pada tahun 2018 dan divonis pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan.
Lalu, setelah bebas, pada tahun 2022 Madun kembali ditangkap oleh polisi karena kasus curanmor dan ditahan di Rutan Salemba.
"Pada tahun 2022 ditangani Polsek Tamansari, masih dalam kasus yang sama, yang mana terhadap kasus kedua ini tersangka AY (alias Madun) divonis 2 tahun 6 bulan dan menjalani penahanan di Rutan Salemba," kata dia di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/5).
Kemudian, Conde juga merupakan seorang residivis kasus curanmor. Dia pernah ditangkap pada tahun 2010 dan divonis pidana penjara selama 1 tahun. Usai bebas, pada tahun 2012, Conde kembali ditangkap dan divonis 1 tahun penjara. Kemudian, pada tahun 2014, 2017, dan 2019, Conde kembali ditangkap terkait kasus begal.
ADVERTISEMENT
"Jadi tersangka MS (alias Conde) dari enam kali (termasuk membegal SMR) melakukan perbuatan pidana, bahwa MS terlibat dua kali melakukan curanmor dan empat kali terlibat dalam kasus begal," ucap dia.
Selanjutnya, Buluk juga merupakan residivis kasus curanmor dan ditangkap oleh Polsek Tambora. Namun, tak disebutkan secara rinci vonis yang menjerat dan tempat penahanan Buluk.
"Tersangka C (alias Buluk) dulu pernah melakukan pencurian sebelumnya dan ditangani oleh Polsek Tambora," kata dia.
Total lima tersangka dalam kasus itu yakni PN alias Ebol, AY alias Madun, MS alias Conde, C alias Buluk, dan W alias Kerdil. PN ditembak mati oleh polisi karena berupaya melawan ketika ditangkap.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2, dan diancam dengan pidana kurungan maksimal 12 tahun.
ADVERTISEMENT
Live Update