Pelaku Pelemparan Bom Pipa ke PM Jepang Divonis 10 Tahun Penjara

19 Februari 2025 11:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pria diamankan polisi setelah melemparkan benda mirip pipa ke Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida, di Wakayama, Prefektur Wakayama, Jepang barat daya, Sabtu (15/4/2023). Foto: Kyodo/via REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pria diamankan polisi setelah melemparkan benda mirip pipa ke Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida, di Wakayama, Prefektur Wakayama, Jepang barat daya, Sabtu (15/4/2023). Foto: Kyodo/via REUTERS
ADVERTISEMENT
Ryuji Kimura, pelaku pelemparan bom kepada eks PM Jepang Fumio Kishida pada 2023, oleh pengadilan divonis 10 tahun penjara pada Rabu (19/2).
ADVERTISEMENT
Kejadian yang berlangsung saat Kishida masih menjabat tidak membuatnya terluka. Kimura langsung ditangkap di lokasi kejadian, yaitu sebelah barat Jepang.
Pelemparan bom itu selang setahun dari insiden penembakan terhadap eks PM Shinzo Abe, yang menyebabkan nyawanya melayang.
Seorang pria diamankan polisi setelah melemparkan benda mirip pipa ke Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida, di Wakayama, Prefektur Wakayama, Jepang barat daya, Sabtu (15/4/2023). Foto: Kyodo/via REUTERS
Pengadilan Distrik Wakayama dalam sidang menyatakan Kimura terbukti bersalah atas upaya pembunuhan Kishida.
“Pelaku telah melakukan tindakan itu di tempat pidato pemilihan, yang merupakan dasar demokrasi,” kata hakim persidangan seperti dikutip dari AFP.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu kurungan 15 tahun.
Sedangkan Kimura sudah mengajukan pembelaan atas dakwaan terhadapnya. Dia menyangkal berniat menghabisi nyawa Kishida.
Pengacara Kimura mengatakan, motif pelemparan bom pipa adalah agar menarik perhatian publik, bukan membunuh Kishida.
ADVERTISEMENT