Pelaku Pembunuhan Siswa Taruna Nusantara Ditahan di Sel Khusus Anak

kumparanNEWSverified-green

clock

Para siswa SMA Taruna Nusantara, Magelang. (Foto: Facebook Official SMA Taruna Nusantara)
zoom-in-whitePerbesar
Para siswa SMA Taruna Nusantara, Magelang. (Foto: Facebook Official SMA Taruna Nusantara)

Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menetapkan AMR (15 tahun) sebagai tersangka kasus pembunuhan Krisna Wahyu Nurachmad, siswa SMA Taruna Nusantara pada Sabtu (1/4). Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, mengatakan AMR akan ditahan di sel tahanan khusus anak.

"Untuk penahanan akan dilaksanakan di tahanan anak-anak, tidak dicampur dengan orang dewasa," ujarnya saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Minggu (2/4).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan seorang anak di bawah usia 18 tahun dijatuhi pidana penjara dengan menempatkannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)--terpisah dari ruang tahanan orang dewasa.

Condro mengatakan, penanganan hukum untuk AMR selanjutnya masih menunggu proses penyidikan selesai.

"Sementara proses sidik sedang berjalan," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Magelang AKBP Hindarsono mengaku masih terus mendalami kasus tersebut.

"Masih kita dalami dan koordinasi dengan kejaksaan," ujarnya saat dihubungi kumparan (kumparan.com).

Krisna yang masih duduk di kelas X itu ditemukan tewas di Barak G17 Komplek SMA Taruna Nusantara pada Jumat (31/3) pagi. Saat ditemukan, ada luka tusuk yang terlihat di leher korban.

AMR adalah teman satu barak korban. Sejak kemarin, AMR sudah ditahan di Polres Magelang Kota. Dia mengaku membunuh temannya karena sakit hati.

Berita terkait: Penyebab Siswa SMA Taruna Nusantara Tega Bunuh Krisna

AMR dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak juncto pasal 340 KUHP. Pasal itu mengatur tentang larangan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.