Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Bantul Mengaku Hiperseksual

5 Januari 2022 16:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menangkap seorang pria berinisial NY (50) asal Pandak, Kabupaten Bantul. Pria tersebut mencabuli putri kandungnya sejak dari kelas 5 SD hingga kelas 1 SMK. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap seorang pria berinisial NY (50) asal Pandak, Kabupaten Bantul. Pria tersebut mencabuli putri kandungnya sejak dari kelas 5 SD hingga kelas 1 SMK. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
NY (50), pria asal Bantul yang tega mencabuli putri kandungnya sejak kelas 5 SD hingga kelas 1 SMK, mengaku hiperseksual. Dia tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya.
ADVERTISEMENT
"Ada (hiperseksual). Ya itu kelainan tadi, Pak," kata NY saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers kasus di Mapolres Bantul, Rabu (5/1). Kini putrinya tersebut sudah berusia 17 tahun.
Dia mengakui mencabuli putri kandungnya sejak SD. Dia mengaku menyesali perbuatannya.
"Ada (Istri) bisa (memuaskan). Menyesal sekarang," ujar NY yang berbaju tahanan warna oranye.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan bahwa NY yang bekerja sebagai buruh serabutan ini memang diduga hiperseksual. Pelaku juga pernah menghamili adik iparnya.
"Yang bersangkutan hiperseksual. Anak jadi korban pelampiasan," ujar Ihsan.
Polisi menangkap seorang pria berinisial NY (50) asal Pandak, Kabupaten Bantul. Pria tersebut mencabuli putri kandungnya sejak dari kelas 5 SD hingga kelas 1 SMK. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Modus yang dilakukan pelaku agar korban mau menuruti nafsu bejatnya adalah dengan mengancam tidak memberikannya uang jajan atau biaya hidup.
"Akhirnya anaknya diam. Ancamannya tidak kasih uang. Kekerasan tidak ada. Hanya meraba dan menggesekkan alat vital (ke alat vital korban)," kata Ihsan.
ADVERTISEMENT
Selain memproses pelaku, polisi juga akan memberikan pendampingan kepada korban.
"Tentunya kita, kan, kasihan anak-anak jadi korban. Perlakuan terhadap anak apalagi korban kejahatan seperti ini perlu pendampingan," pungkas Ihsan.
Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
Pasal tersebut diterapkan atas dugaan pencabulan kepada putrinya. Sementara, polisi belum mengusut mengenai dugaan pemerkosaan hingga hamil terhadap adik ipar pelaku. Polisi masih fokus pada dugaan pokok pidana dan belum melakukan pengembangan.
ADVERTISEMENT