Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pelaku Penembakan Selandia Baru Ingin Bakar Masjid dan Bunuh Lebih Banyak Orang
24 Agustus 2020 16:20 WIB
ADVERTISEMENT
Persidangan pelaku pembantaian di dua masjid di Selandia Baru , Brenton Tarrant, menjalani sidang vonis atas tindakan yang diperbuatnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Tarrant dinyatakan bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan tindakan terorisme. Seluruh dakwaan terkait aksi pembantaian di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada 2019 lalu.
Insiden penembakan di Christchurch menyebabkan 51 orang warga Muslim yang sedang salat Jumat kehilangan nyawa. Saat menembaki warga Muslim, Tarrant menyiarkan seluruh aksinya lewa Facebook.
Jaksa penuntut dalam persidangan Tarrant, Barnaby Hawes, menyebut aksi penembakan ditujukan untuk menimbulkan teror di kelompok minoritas Muslim di Selandia Baru.
ADVERTISEMENT
"Tarrant memperlihatkan penyesalannya karena tidak membunuh lebih banyak orang dan dia mengungkap keinginannya membakar Masjid Al Noor usai melepaskan tembakan," kata Hawes seperti dikutip dari Reuters.
"Dia bertujuan untuk memupuk rasa ketakutan kepada orang-orang yang dianggapnya penjajah, seperti warga Muslim dan imigran non-Eropa," sambung dia.
Hawes menambahkan, Tarrant menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk menyusun rencana serangan. Dia memulainya dari membeli senjata, mempelajari tata letak masjid, menerbangkan drone di atas masjid, dan mengatur serangan agar banyak korban jiwa yang jatuh.
Setelah persidangan awal, vonis terhadap Tarrant kemungkinan besar akan dijatuhkan pekan ini. Hakim persidangan berencana memberi kesempatan seluruh keluarga korban berbicara di persidangan baru menjatuhkan vonis.
Sidang terhadap Tarrant akan dilanjutkan pada Selasa (25/8) besok.
ADVERTISEMENT