Pelaku Pengeroyokan Siswi di Angkot Ditetapkan Tersangka

17 Mei 2017 8:09 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Penganiayaan  (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penganiayaan (Foto: Pixabay)
Polisi menetapkan remaja pelaku pengeroyokan pelajar di angkot C01 sebagai tersangka. Kini keempat wanita yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga itu diamankan polisi.
ADVERTISEMENT
"Pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan," ujar Kasubag Humas Polres Tangerang Kompol Triyani dalam keterangan yang diterima kumparan (kumparan.com), Rabu (17/5).
Pelaku pengeroyokan siswi di angkot. (Foto: Dok. Polres Tangerang)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pengeroyokan siswi di angkot. (Foto: Dok. Polres Tangerang)
Keempat remaja ini adalah DA alias Dian (17), YA alias Lia (21), NM alias N (20) dan BUAS alias Dara (19). Sedangkan korban adalah siswi berinisial APPS (15). Triyani menyebut, pengeroyokan dilakukan karena para pelaku merasa sakit hati dengan korban.
"Pelaku kesal dengan korban karena telah menulis status menjelekkan saudara Dian," ujarnya.
Pengeroyokan dilakukan dengan cara keji. Keempat pelaku menyundutkan rokok ke wajah dan punggung korban, memukul kepala, hingga memaksa korban membuka baju. Setelah penganiayaan itu, mereka menyiram korban dengan air es.
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian menangkap keempat pelaku. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan seperti angkot C01 jurusan Kebayoran Lama-Ciledug B 1073 WUX warna putih.