Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.85.0
Pelaku Pengeroyokan Siswi di Angkot Ditetapkan Tersangka
17 Mei 2017 8:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan remaja pelaku pengeroyokan pelajar di angkot C01 sebagai tersangka. Kini keempat wanita yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga itu diamankan polisi.
ADVERTISEMENT
"Pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan," ujar Kasubag Humas Polres Tangerang Kompol Triyani dalam keterangan yang diterima kumparan (kumparan.com), Rabu (17/5).
Keempat remaja ini adalah DA alias Dian (17), YA alias Lia (21), NM alias N (20) dan BUAS alias Dara (19). Sedangkan korban adalah siswi berinisial APPS (15). Triyani menyebut, pengeroyokan dilakukan karena para pelaku merasa sakit hati dengan korban.
"Pelaku kesal dengan korban karena telah menulis status menjelekkan saudara Dian," ujarnya.
Pengeroyokan dilakukan dengan cara keji. Keempat pelaku menyundutkan rokok ke wajah dan punggung korban, memukul kepala, hingga memaksa korban membuka baju. Setelah penganiayaan itu, mereka menyiram korban dengan air es.
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian menangkap keempat pelaku. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan seperti angkot C01 jurusan Kebayoran Lama-Ciledug B 1073 WUX warna putih.