Pelaku Penggelapan Mobil Burhanis Belum Ketemu, Sewanya Pakai KTP Palsu

27 Juni 2024 10:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil bewarna putih yang jadi sasaran amuk massa main hakim sendiri di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil bewarna putih yang jadi sasaran amuk massa main hakim sendiri di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Timur masih terus menangani perkara penggelapan mobil bos rental asal Jakarta, Burhanis. Kepolisian mengaku kesulitan untuk melacak sosok RP.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan sosok RP bukan sosok yang sama dengan AG, tersangka utama yang mempersekusi Burhanis hingga tewas di Sukolilo, Pati, Jateng. Burhanis dipersekusi hingga tewas usai menemukan mobil rentalnya yang belum dikembalikan.
"Kalau dilihat dari foto KTP yang ada, (AG dan RP) bukan (sosok yang sama)" ujar Nicolas kepada wartawan, Kamis (27/6).
Nicolas mengatakan RP yang sempat dilaporkan Burhanis menggunakan identitas palsu saat menyewa mobilnya. Dia mengaku polisi sudah memeriksa banyak saksi atas laporan itu.
Kendati demikian, Nicolas memastikan kasus ini masih didalami.
"Masih penyelidikan, sudah banyak saksi yang kita periksa. Tapi hal itu masih dalam penyelidikan ya. Tersangka (terlapor) dia menggunakan KTP alamat palsu semua. Intinya anggota kami masih bekerja mencari keberadaan terlapor," tutur Nicolas.
Jumpa pers kasus main hakim sendiri yang menewaskan bos rental asal Jakarta di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Foto: Polresta Pati
Sebelumnya RP menyewa mobil Burhanis untuk 2 bulan. Bayarannya Rp 6 juta setiap bulannya. Usai tak jelas soal penyewanya, Burhanis buat laporan polisi pada bulan Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Selama proses penanganannya, polisi mengeklaim Burhanis tidak berkoordinasi dengan penyidik hingga pada akhirnya melacak mobilnya sendiri ke Pati dengan GPS.
Di Pati, Burhanis menjadi korban persekusi karena dituduh maling ketika hendak mengambil mobilnya. Atas peristiwa itu, kepolisian pun telah menetapkan sejumlah tersangka.
Salah satunya adalah AG. Dia dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-3, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.