Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Rp 1,2 M juga Larikan Duit Umrah Rp 42 Juta

19 Maret 2024 16:15 WIB
ยท
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penipuan online. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penipuan online. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
YFA bersama ibu dan saudaranya menjadi korban penipuan paket umrah yang ditawarkan oleh Denisa Agustin. Paket umrah yang terdiri dari hotel, visa, dan tiket penerbangan itu membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 42,1 juta.
ADVERTISEMENT
Pelaku ini ternyata pernah dilaporkan atas penipuan tiket konser Coldplay di Indonesia pada November 2023. Dalam proses hukum yang tengah berlangsung di Polres Jakarta Selatan, ia dilaporkan membawa kabur uang Rp 1,2 miliar dari sejumlah reseller.
Adapun di kasus paket umrah ini, korban telah melaporkan tindakan Denisa ke Polda Metro Jaya dan laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1518/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 17 Maret 2024.
"Rencananya saya beserta Ibu dan saudara saya akan melaksanakan umrah dengan keberangkatan di tanggal 17 Maret 2024. Kami rencananya melakukan umrah mandiri beserta dengan keluarga mertua dari kakak saya sendiri. Kami melakukan umrah mandiri karena keluarga kakak dengan mertuanya memang sering melakukan umrah mandiri setiap tahunnya, dengan persiapan dari satu tahun lalu," tutur YFA saat dihubungi kumparan, Selasa (19/3).
ADVERTISEMENT
Berikut kronologi awal perkenalan korban dengan pelaku hingga akhirnya dilaporkan atas kasus penipuan:
2023
YFA mengetahui jasa pelaku usai dikenalkan temannya. Ia juga mengaku pernah membeli tiket konser dan pertandingan sepak bola ke pelaku pada 2023.
Dirinya pun semakin percaya untuk menggunakan jasa Denisa untuk umrah setelah teman dekatnya yang hendak ke Jerman juga memakai jasa perempuan tersebut.
18 Februari 2024
Korban menghubungi pelaku lalu diberikan opsi-opsi keberangkatan, kepulangan, dan menawarkan hotel serta visa untuk keberangkatan tanggal 17 Februari. Pelaku juga meminta korban menyertakan persyaratan-persyaratan untuk pembuatan visa.
Denisa meminta YFA untuk menyerahkan persyaratan secara mendadak.
19 Februari 2024
Pelaku meminta data paspor korban (YFA, Ibu, dan saudaranya) dan masih memberikan beberapa opsi maskapai serta jam keberangkatan. Dia juga memberikan beberapa opsi hotel untuk di Jeddah dan Madinah.
ADVERTISEMENT
Di hari ini korban sempat ingin mundur menggunakan jasa pelaku karena jumlah biaya melampaui dana yang disiapkan korban. Namun, pelaku memberikan opsi dengan biaya lebih murah, tetapi waktu keberangkatannya mundur menjadi 18 Maret 2024.
Pelaku langsung meminta korban untuk melakukan payment melalui rekening BCA miliknya. Sebelum melakukan transfer, korban sempat meminta KTP pelaku untuk meyakinkan lagi bahwa orang ini tepercaya dan pelaku benar memberikan KTP-nya.
Pelaku pun menawarkan invoice jika sudah melakukan transfer, namun invoice keluar setelah melakukan pembayaran. Usai proses itu, korban akhirnya melakukan transfer pada 19 Februari 2024 pukul 21.01 WIB.
20 Februari 2024
Pelaku meminta data nomor telepon aktif untuk kebutuhan visa dan pelaku menjanjikan visa akan keluar 3-5 hari, yakni pada 21-24 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Karena telah melakukan pembayaran, korban pun menanyakan invoice tiket penerbangan. Namun pelaku berdalih masih menunggu 1 voucher lagi untuk dibeli. Pelaku mengaku sudah mendapatkan 2 voucher tiket pesawat, sisa 1 lagi untuk 3 orang penumpang.
21 Februari 2024
Korban kembali menanyakan kabar mengenai visa dan tiketnya. Kali ini pelaku beralasan masih menunggu visa keluar guna menghindari rugi tiket. Dia meyakinkan korban dengan mengatakan jika visa tidak keluar dan tiket pesawat telanjur dibeli, korban akan rugi
22 Februari 2024
Korban kembali menanyakan kabar tiket dan visa. Kali ini pelaku bilang data visa sudah masuk dan meminta menunggu besok hari untuk kabar visa.
23 Februari 2024
Mengikuti arahan pelaku, korban pun kembali menanyakan terkait visa. Korban sempat menanyakan perihal visa untuk umrah perlu kerja sama dengan agen travel dan pelaku meyakinkan bahwa visa yang keluar ini dari travel agen umrah milik dia. Di hari ini, pelaku juga menanyakan terkait hotel yang akan dipesan.
ADVERTISEMENT
26 Februari 2024
Pelaku menyampaikan korban akan dihubungi oleh pihak visa. Akan tetapi, hal itu tak kunjung terjadi sehingga korban kembali menanyakan kepastian visa apakah akan keluar atau tidak. Pelaku tidak membalas tidak merespons korban atas hal itu.
27 Februari 2024
Pada hari ini pelaku memberikan kabar bahwa tiket pesawat dan visa sudah aman. Visa kabarnya akan keluar pada Rabu, 28 Februari atau Kamis, 29 Februari. Di saat yang sama pelaku mengaku sedang dirawat di rumah sakit.
28 Februari 2024
Pelaku memberikan kabar bahwa untuk visa tinggal input hotel, karena persyaratan visa harus memiliki invoice hotel, dan pelaku meminta data KTP ketiga korban. Pelaku juga sempat memberikan beberapa pilihan hotel.
ADVERTISEMENT
29 Februari 2024
Pelaku kembali memberikan beberapa opsi hotel sehingga akhirnya korban menyetujui dan mentransfer Rp 9,4 Juta untuk biaya hotel. Korban kembali menanyakan kapan visa akan keluar. Pelaku berdalih akan menindaklanjutinya.
1 Maret 2024
Bulan berganti, korban kembali menanyakan soal visa. Kali ini pelaku memberi tahu bahwa dia sudah melengkapi semua kebutuhan data visa. Sekali lagi dia mengatakan tinggal menunggu keluarnya saja karena belum dihubungi lagi oleh agent visanya.
Di saat ini korban memberikan jatuh tempo pada Senin, 4 Maret terkait visanya.
2 Maret 2024
Pelaku menghubungi dan meminta korban untuk membayar biaya untuk extra bed hotel untuk kebutuhan visa, dalihnya hanya untuk formalitas saja. Korban pun mengiyakan dan mentransfer Rp 2,7 juta jam 18.30 WIB.
ADVERTISEMENT
3 Maret 2024
Pelaku kembali mengaku akan melakukan follow up lagi untuk visa usai dihubungi korban.
4 Maret 2024
Karena sudah tanggal jatuh tempo yang diminta korban, dia pun menanyakan lagi kabar visanya. Pelaku pun meyakinkan korban terkait visa dan keperluan lainnya pasti akan beres. Korban pun mengultimatum pelaku untuk melengkapi semuanya pada 5 Maret pukul 12.00. Jika tidak keluar korban meminta untuk refund.
5 Maret 2024
Pelaku menghubungi korban dan berdalih visa tidak akan keluar pukul 12.00.
Korban pun meminta refund seluruh biaya yang sudah dibayarkan sebesar Rp 42,1 juta. Dia meminta pelaku untuk kembalikan semua pada pukul 12.00. Namun pelaku berdalih pengembalian biaya, terutama visa, perlu waktu maksimal 2 x 24 jam.
ADVERTISEMENT
Di hari ini korban baru mengetahui jejak kriminal pelaku di media sosial.
Usai dihubungi kembali, pelaku tetap berdalih bisa melakukan refund dengan beralasan uang tiket pesawat dan hotel sudah masuk ke sistem dan beralasan akan diganti oleh dana pribadinya di esok hari.
6-11 Maret 2024
Pelaku masih beralasan dan tidak bisa refund sama sekali dengan berbagai alasan saat dihubungi korban.
Korban yang mengaku muak, pada 11 Maret meminta untuk menanda tangani surat perjanjian pengembalian dana. Namun pelaku tidak melakukan tanda tangan surat perjanjian tersebut hingga sekarang.
17 Maret 2024
Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya dan menceritakan kronologi serta membawa barang bukti.
"Belum ada [tindakan kepolisian usai korban membuat laporan polisi], karena baru lapor di hari Minggu kemarin. Lalu mungkin Denisa ini lagi diproses oleh Polres Jaksel yang kasus penipuan tiket konser Coldplay sudah dari bulan November," tuturnya.
ADVERTISEMENT
kumparan sudah menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, untuk mengkonfirmasi perkembangan kasus ini, namun belum ada jawaban.