Pelaku Penistaan Agama Didominasi Usia 21-30 Tahun, Mayoritas Karyawan Swasta

27 Agustus 2021 18:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahok duduk sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara. Foto: Wahyuni Sahara
zoom-in-whitePerbesar
Ahok duduk sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara. Foto: Wahyuni Sahara
ADVERTISEMENT
Kasus penistaan agama masih kerap terjadi di Indonesia. Mulai dari pemuka agama, seperti Muhammad Kece dan Ustaz Yahya Waloni hingga Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, terjerat dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pelaku penistaan agama berasal dari latar usia yang berbeda-beda. Hal tersebut kami ketahui setelah mengumpulkan data putusan kasus penistaan agama dari tahun 2011 hingga Mei 2021.
Data terkait kasus penistaan agama dapat dicari di website resmi Mahkamah Agung. Di laman tersebut berhasil ditemukan sebanyak 60 salinan putusan melalui kata kunci “penodaan agama” di search box yang telah disediakan.
Tampilan situs direktori putusan MA. Foto: Mahkamah Agung
Meski demikian, hasil pencarian awal sebetulnya menunjukkan ada 91 salinan putusan. Namun 31 hasil putusan itu rupanya tidak terkait dengan penistaan agama. Lebih tepatnya hanya mengandung kata kunci “penodaan” dan “agama”.
Metode yang kami gunakan adalah memeriksa satu per satu salinan putusan. Hasil cek dan ricek tersebut lalu diklasifikasikan lagi ke spreadsheet. Kami ingin mengetahui bagaimana sebetulnya data kasus penistaan agama di Indonesia dari tahun ke tahun.
ADVERTISEMENT
Pelaku Penistaan Agama Berdasarkan Kelompok Usia
Berdasarkan data di bawah ini, pelaku penistaan agama berusia di atas 20 tahun. Sedangkan, yang paling banyak berada di rentang usia 21 sampai 30 tahun, yaitu mencapai 35,6 persen.
Kemudian, tersangka penistaan agama yang paling tua memiliki usia 71 tahun. Kami membaca bahwa pelaku merupakan seorang laki-laki yang telah pensiun, beragama katolik dengan kasus penistaan agama terhadap Islam, dan divonis 5 tahun penjara. Kasus ini berasal dari Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Pelaku Penistaan Agama Berdasarkan Profesi
Kami menemukan 20 kategori profesi dari pelaku penistaan agama sejak tahun 2011 hingga 2021. Sementara pelaku penistaan agama didominasi oleh pelaku dengan profesi sebagai karyawan swasta, yaitu 13 orang.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, ada 3 asus penistaan agama yang dilakukan oleh pemuka agama. Salah satu contoh kasusnya berasal dari Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur, yang berusia 41 tahun dan beragama Islam divonis 2 tahun penjara.
====
Laporan lengkap penelusuran terhadap salinan putusan kasus penistaan agama dapat dilihat dalam topik Penistaan Agama dalam Data