Pelaku Perampokan Rumah Lansia di Kudus Ditangkap, Emas Curian Disimpan di Sawah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rumah korban perampokan di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diberi garis polisi, Kamis (28/5/2026). Foto: Vega Maarijil Ula/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rumah korban perampokan di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diberi garis polisi, Kamis (28/5/2026). Foto: Vega Maarijil Ula/kumparan

Polisi menangkap pelaku perampokan rumah lansia bernama Munzainah (73), warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Pelaku merupakan pria berinisial H (25), warga Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan pelaku mengakui perbuatannya telah merampok korban.

"Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya," kata Heru kepada wartawan, Kamis (28/5).

Heru menyebut hasil curian pelaku berupa perhiasan dan uang disimpan di area persawahan.

Kepada polisi, pelaku mengungkap cara dia masuk ke rumah korban.

"Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela yang dirusak, tepatnya saat korban sedang tidur. Pelaku melakukan kekerasan dengan memukul korban beberapa kali dan mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam peristiwa tersebut, seluruh perhiasan yang sedang dikenakan korban dibawa kabur pelaku. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 100 juta.