Pelaku Persekusi Rumah Tua Vape Janjikan Rp 5 Juta di Instagram

10 September 2017 20:25 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti persekusi pencuri vape yang tewas (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti persekusi pencuri vape yang tewas (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sebelum melakukan persekusi yang menewaskan Abi Qowi Suparto, para tersangka sempat mengunggah sayembara di akun instagram @rumahtuavape. Dalam postingannya, tercantum hadiah Rp 5 juta bagi siapapun yang bisa memberikan informasi terkait keberadaan Qowi waktu itu.
ADVERTISEMENT
"RTV MAN HUNT!!! Maling di rumah tua vape. Modus belanja terus dipake & pura-pura cari makan, temen tinggal di toko, terus cabut waktu toko rame. Kalo kenal atau ada info tolong hubungi tim @rumahtuavape (ga usah polisi) mau kita proses internal aja baik2," tulis caption postingan yang masih tersebar di instagram tersebut.
Dalam postingan tersebut juga dituliskan imbalan sebesar Rp 5 juta bagi siapapun yang berhasil memberikan informasi kepada tersangka. Meski postingan tersebut sudah dihapus dari akun @rumahtuavape, namun masih ada 221 akun yang memposting ulang di instagram dengan hashtag #solidaritastokovape.
Barang bukti persekusi pada pencuri vape (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti persekusi pada pencuri vape (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, menyebutkan tersangka Fahmi, yang juga merupakan owner dari Rumah Tua Vape, yang pertama kali mencetuskan ide untuk membuat sayembara di media sosial. Menurut Nico, tersangka melakukan hal tersebut karena awalnya ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. 
Rilis pencurian vape (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis pencurian vape (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Uang sebesar Rp 5 juta yang dijanjikan tadinya akan diberikan kepada tersangka Dimas dan Adit yang melakukan penjemputan korban pada 7 September lalu. Namun, sebelum sempat diberikan, para pelaku sudah terlebih dahulu ditangkap.
5 tersangka kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya, yakni Fahmi, Dimas, Adit, dan Ando, yang terakhir, menyerahkan diri. Satu tersangka lain degan inisial PH juga telah ditangkap. Hingga saat ini, ada dua tersangka lain masih DPO,