Pelaku Tabrak Lari di Tol Sedyatmo Terancam 3 Tahun Penjara

19 Oktober 2021 17:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tabrak lari. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tabrak lari. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap satu pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang wanita di Tol Sedyatmo KM 28 arah Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
ADVERTISEMENT
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pelaku dijerat pasal 312 dengan ancaman 3 tahun penjara.
"Tetapi karena yang bersangkutan melarikan diri, maka masuk unsur pasal 312 tabrak lari dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara," kata Sambodo saat konferensi pers di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/10).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat peluncuran aplikasi Si Ondel dan Si Jampang. Foto: Dok. Istimewa
Sambodo mengatakan, serangkaian penyelidikan telah dilakukan guna menetapkan pasal yang tepat untuk menjerat pelaku.
Sementara itu di lokasi yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, bahwa pada awalnya pelaku akan dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal.
"Peristiwa lalai ini yang menjadi pokok permasalahan apakah ini terpidana sebagaimana pasal 359 atau tidak. Kata kelalaian dalam satu perbuatan sangat tergantung pada lokasinya," kata Tubagus.
ADVERTISEMENT
Menurut Sambodo lagi, karena peristiwa ini terjadi di Jalan Tol, unsur pasal 359 tersebut gugur. Hal tersebut beralasan karena dalam UU No.38 tahun 2004 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memasuki Jalan Tol, selain pengguna dan petugas jalan tol.
"Berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik maka unsur kelalaian dari si penabrak menjadi gugur," tambah Sambodo.
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews