Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Pelaku UMKM di Yogya Geruduk DPRD DIY, Mengeluh Aset Disita Bank
12 November 2024 11:55 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sejumlah pelaku UMKM di Yogyakarta menggeruduk kantor DPRD DIY, Selasa (12/11). Mereka mengeluh dampak pandemi COVID-19 yang masih terasa sampai saat ini seperti aset-aset yang mereka jaminkan untuk modal disita perbankan.
ADVERTISEMENT
"Sekarang ini yang mereka hadapi susahnya menghadapi penyitaan pelelangan," kata Ketua Umum Komunitas UMKM Prasetyo Atmo Sutejo di lokasi.
Lanjutnya pelelangan ini bersifat tertutup terkadang pemilik jaminan tidak diberi tahu.
"Tahu-tahu sudah berganti nama. Ini siapa yang meng-goal-kan aturan ini. Anda pemilik aset tidak dikasih tahu langsung dilelang. Dan harganya luar biasa rendah aset yang Rp 1,5 miliar dilelang Rp 500 juta," katanya.
Lanjut Prasetyo dengan aksi ini bukan berarti para pelaku UMKM tapi mau membayar kreditnya tetapi mereka ingin diberi waktu. Jika asetnya langsung disita dan lelang ekonomi pelaku UMKM akan langsung ambruk.
50-an Aset Disita
Prasetyo menjelaskan dari pendataannya ada 50-an aset UMKM yang disita. Jaminan sebagian besar tanah dan terkadang bahkan ada yang rumah.
ADVERTISEMENT
"Yang udah disita mungkin lebih dari 50. Kadang rumah satu-satunya disuruh pergi. Bank-nya macem-macem," katanya.
Terkadang ada pula yang kredit sampai tahun 2027 tetapi belum sampai waktu kesepakatan habis sudah dilelang.
Para UMKM ini berasal dari berbagai sektor mulai dari kuliner, ada tekstil kecil, hingga kerajinan.
"Pertanian juga ada, semuanya ada," katanya.
Penghapusan Utang Macet UMKM Segera Direalisasikan
Sementara itu, koordinator aksi, Waljito, mengatakan saat pandemi COVID-19 banyak UMKM yang mengambil modal melalui perbankan.
"Efeknya sekarang, kita tidak mampu bayar, bank mulai kejar-kejar penyitaan maupun lelang dan sebagainya," kaya Waljito.
Lanjutnya saat ini sudah ada PP nomor 47 tahun 2024 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan pelaku UMKM.
"Harapannya ini jangan gembos lagi. Jangan masuk angin lagi segera direalisasikan," katanya.
ADVERTISEMENT
Kata DPRD DIY
Para peserta aksi ini ditemui oleh Yan Kurnia Anggota Komisi B DPRD DIY mengatakan apa yang menjadi keluhan para pelaku UMKM akan dirapatkan di Komisi B.
"Kami akan undang untuk nanti kita bisa audiensi lebih detail. Ada dua yang kami ajak bicara yaitu satu UMKM sendiri dan kedua adalah lembaga perbankan," kata Yan.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membuat kebijakan penghapusbukuan dan penghapus tagihan piutang macet UMKM. Hal ini ditujukan khusus untuk bank atau lembaga keuangan nonbank BUMN.
Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
ADVERTISEMENT
"Piutang macet Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada UMKM dengan cara Penghapusbukuan dan Penghapus tagihan piutang macet, serta pemerintah kepada UMKM dengan cara Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara macet," bunyi Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Sabtu (9/11).