Pelaku yang Bakar 2 Pejalan Kaki di Penjaringan Terancam Hukuman Mati

10 Januari 2023 10:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kobaran api. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kobaran api. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
MR (43), pelaku, pembakaran terhadap dua orang pejalan kaki berinisial S (39) dan D (38) di Penjaringan, Jakarta Utara kini dijerat dengan hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana dan pasal penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat atau kematian sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 2 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Kapolsek Penjaringan, Kompol M Probandono Bobby menjelaskan, MR dijerat dengan pasal pembunuhan berencana karena ia memang telah merencanakan aksi pembunuhan itu terlebih dahulu.
Niat itu pertama kali timbul saat ia sedang melihat kedua korban sedang duduk bersama di sebuah warung mie ayam.
Pelaku yang cemburu kemudian menjadi kesal dan emosi sehingga timbul niat untuk mencelakai keduanya. Ia akhirnya membeli bensin tak jauh dari lokasi dengan cara dibungkus plastik yang dipakainya untuk membakar kedua korban.
ADVERTISEMENT
"Mungkin rekan-rekan bertanya kenapa dikenakan pembunuhan berencana, karena ada jeda waktu ketika dia sedang mengenek angkot lalu dia melihat korban sedang duduk berdua," kata Bobby dalam jumpa pers, Senin (9/1).
"Dia merencanakan (pembunuhan) di situ dia membeli bensin lalu dan membakar. Artinya ada jeda waktu di sini bukan tindakan spontan, jadi dia sudah merencanakan, makannya kita kenakan pasal pembunuhan berencana," tambah dia.
Kasus pembakaran terhadap S (39) dan D (38) terjadi pada Rabu (4/1) sekitar pukul 19.00 WIB di jembatan Jin Jelambar Aladin RT 04/06 Pegagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kejadian bermula tatkala kedua korban sedang berjalan di lokasi kejadian. Namun, secara tiba-tiba dari arah berlawanan datang seseorang yang melemparkan botol berisikan bensin kepada korban lalu membakarnya.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, api dengan cepat langsung menyambar keduanya. Korban S lantas menceburkan diri ke kali Angke yang berada di dekat lokasi dengan maksud memadamkan api di badannya.
Namun nahas, nyawa S tetap tak tertolong. Dia akhirnya tewas di lokasi kejadian. Sementara korban D, kata Bobby, tak ikut menceburkan diri seperti S.
Beruntung, nyawa D masih dapat terselamatkan meski harus mengalami luka bakar pada bagian tangan kirinya. Bobby bilang saat ini kondisinya sudah mulai sadar namun masih tetap butuh perawatan intensif di rumah sakit.
"Korban DW saat ini di RSCM sedang di isolasi, kemarin sudah dilakukan tindakan operasi terhadap luka bakar yang disebabkan sekitar 60 persen luka bakarnya jadi saat ini masih di RSCM. Namun kondisinya sadar namun di ruang isolasi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT