news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pelapor Aisha Weddings Diperiksa Polda Metro Jaya, Bawa Alat Bukti dan Saksi

17 Februari 2021 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi situs Aisha Weddings. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi situs Aisha Weddings. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik Polda Metro Jaya memanggil pelapor Aisha Weddings yang viral karena menawarkan pernikahan siri, poligami, hingga menganjurkan pernikahan mulai usia 12 tahun.
ADVERTISEMENT
Pelapor dalam kasus ini adalah Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO).
"Hari kita sebagai saksi pelapor sesuai aturan Undang-undang, apabila ada laporan maka saksi pelapor wajib dipanggil," kata Advokat dan penggiat SAMINDO-SETARA Institute, Disna Riantina, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/2).
Viral Aisha Wedding, Imbau Perempuan Nikah Usia 12 Tahun, Siri hingga Poligami. Foto: Dok. Istimewa
Disna mengatakan, hari ini pihaknya membawa sejumlah alat bukti dan saksi untuk memperkuat laporannya itu.
"Hari ini kita membawa saksi dan alat bukti, alat bukti kita ada print out percakapan serta unggahan dia (Aisha Weddings) setelah laporan, juga saksi yang melihat langsung kejadian ini," ujarnya.
"Saksinya ada dari beberapa elemen, ada perkumpulan yang diwakili salah satu pihak," tambahnya.
Viral Aisha Wedding, Imbau Perempuan Nikah Usia 12 Tahun, Siri hingga Poligami. Foto: Dok. Istimewa
Wedding Organizer (WO) Aisha Weddings membuat geger dan meresahkan masyarakat. Pemantiknya karena Aisha Weddings menawarkan jasa pernikahan siri, poligami, hingga anjuran perempuan untuk menikah di usia 12 hingga 21 tahun.
ADVERTISEMENT
Kemunculan Aisha Weddings yang langsung viral ini menimbulkan tanda tanya, sebab keberadaanya tidak jelas. Website baru dibuat September 2020 dan baru mengunggah satu postingan. Saat ini, website tersebut sudah diblokir. Facebooknya juga kini tidak aktif.
Muncul dugaan Aisha Weddings diduga settingan untuk membenturkan isu agama terkait masalah pernikahan.