Pelapor Allianz Diduga Klaim Asuransi dengan Data Palsu

Polda Metro Jaya mulai menyelidiki dugaan klaim asuransi palsu yang dilakukan nasabah PT Allianz Life. Pengaju klaim palsu itu diduga melakukan penipuan secara berkelompok.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, menyebutkan dalam laporan yang diajukan PT Allianz Life bernomor LP/5034/X/2017/PMJ/Dit.reskrimum ada empat orang terlapor. Namun, tidak dijelaskan Ifranius Algadri yang sempat melaporkan perusahaan asuransi asal Jerman itu dilaporkan balik atau tidak.
Hanya saja, Nico mengatakan, dalam bukti yang diajukan pelapor PT Allianz Life mencurigakan. "Dia (pelapor PT Allianz Life) mengajukan klaim asuransi kesehatan dan dari berapa klaim itu ada beberapa yang diduga menggunakan data palsu," kata Nico di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).
Menurut Nico, dari ulah beberapa komplotan pengklaim palsu tersebut, PT Allianz Life merugi hingga Rp 500 juta. Selain itu ada kerugian non-material yang diderita perusahaan asuransi tersebut.
"Kerugian terpenting menurut Allianz adalah nama baik mereka, karena dalam laporan dia juga di Krimsus seolah-olah Allianz itu menolak hak dari nasabah. Padahal dari hasil penelitian mereka yang dilaporkan kepada kami ternyata ada modus komplotan tertentu untuk membobol Allianz," jelasnya.
PT Allianz Life sempat dilaporkan nasabahnya, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda, ke Polda Metro Jaya karena diduga menolak klaim. Mereka merasa perusahaan asuransi tersebut tidak mau mencairkan klaim mereka sebesar Rp 19 juta.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah menetapkan mantan Manajer Klaim Asuransi Allianz, Yuliana Firmansyah, dan mantan CEO Allianz Life, Joachim Wessling sebagai tersangka dalam kasus ini.
Belakangan, Ifranius dan Indah mencabut laporan mereka.
