Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pelapor Bawa Saksi Kuatkan Dugaan Rahmat Effendi Hina Alumni 212
26 Juni 2018 19:11 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB

ADVERTISEMENT
Pelapor Calon Walikota (Cawapkot) Bekasi Rahmat Effendi, Azwar Anas membawa dua saksi yang menguatkan dugaan penghinaan terhadap alumni 212. Kedua saksi bernama Wahyu dan Amrin diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama empat jam.
ADVERTISEMENT
Usai pemeriksaan, kuasa hukum Azwar Anas, Soni Putra mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua saksi masih seputar pengetahuan mereka terkait kejadian itu. Termasuk, hubungan keduanya dengan pelapor. Tak kurang dari 18 pertanyaan diajukan penyidik kepada kedua saksi.
“Hubungan saksi dengan pelapor. Kemudian apakah saksi melihat kejadian tersebut yaitu penghinaan terhadap para alumni 212,” tutur Soni di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (26/6).

Soni mengatakan, kedua saksi memang tidak melihat secara langsung saat Rahmat Effendi melontarkan penyataan yang dianggap menghinga alumni 212. Keduanya melihat pernyataan itu melalui video yang ada di situs berbagi video YouTube.
“Saat pelapor saksikan video, mereka melihat. Bahwa betul bahwa Rahmat Effendi mengatakan bahwa alumni 212 serakah,” jelas Soni.
ADVERTISEMENT
Seorang saksi yang baru diperiksa, Amrin, mengatakan dia melihat video yang juga dilihat oleh Azwar Anas. Dia menilai pernyataan Rahmat soal gerakan 212 adalah politik serakah merupakan penghinaan. “Karena tidak ada satupun alumni 212 yang berpolitik,” ujarnya.
Rahmat Effendi dilaporkan oleh alumni 212, Azwar Anas. Ia merasa tersinggung dengan ucapan Rahmat yang mengaitkan aksi 212 dengan politik.
Pelaporan Rahmat ini tercatat laporan polisi No: LP/B/588/V/2018/BARESKRIM tanggal 4 Mei 2018.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Rahmat Effendi terkait laporan ini.