Pelapor Beberkan Awal Kasus Penipuan yang Jerat Andrew Darwis

16 September 2019 18:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelapor Andrew Darwis, Titi dan kuasa hukumnya Jack Lapian di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/9). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelapor Andrew Darwis, Titi dan kuasa hukumnya Jack Lapian di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/9). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pendiri Kaskus Andrew Darwis dilaporkan atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Ia dilaporkan oleh Titi Sumawijaya ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Titi hari ini menjalani pemeriksaan terkait laporan tersebut. Sebelum diperiksa, ia menceritakan kasus penipuan yang menimpanya hingga menjerat nama Andrew Darwis.
Sebagai catatan, Andrew diketahui kini sudah tak lagi menguasai saham Kaskus dan sudah tidak lagi di manajemen Kaskus.
Kasus bermula dari pinjaman uang yang diajukan oleh Titi. Ia bertemu dengan David Wira yang diduga orang kepercayaan Andrew.
"Kronologinya saya pinjam meminjam dengan saudara David Wira. Dia itu tangan kanan Andrew Darwis. Dari awal itu dikomunikasikan dengan agennya di saudara Timi dan saudari Gita bahwa uang tersebut adalah sumbernya dari Andrew Darwis," kata Titi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/9).
Titi awalnya tidak percaya Andrew yang kini tidak lagi berada di manajemen Kaskus beralih ke bisnis peminjaman uang. Namun, ia diyakini bahwa Andrew memang tengah berinvestasi dalam bisnis tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kenapa saya tertarik pinjam ke saudara Andrew Darwis ini? Karena bunganya 1 persen dan bunganya itu pinjam meminjam selama 13 tahun," kata Titi.
November 2018, Titi melakukan tanda tangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Proses penandatangan itu dihadiri oleh Susanto yang disebut sebagai Direktur Keuangan dari Andrew, serta notaris Abdul Salam, Hesti dan Fadli yang di kemudian hari diketahui hanya seorang staf notaris.
Titi baru menyadari dirinya menjadi korban penipuan ketika uang yang dijanjikan baru diberikan Rp 3 miliar. Ia pun menelusuri data tiga notaris tersebut. Ternyata sertifikat bangunan di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan miliknya yang menjadi jaminan sudah dibalik nama menjadi Andrew Darwis.
"Dia di sini melakukan yang harusnya PPJB bertahap pinjam meminjamnya selama 13 tahun, baru 3 minggu kita pinjam dan uang baru cair Rp 3 miliar yang harusnya Rp 15 miliar, mereka langsung balik nama. Ini saya duga memang sindikat, dia balik nama jadi nama Susanto dan seminggu kemudian jadi nama Andrew Darwis. Jadi dalam sebulan itu sudah dibalik nama 2 kali," kata Titi.
ADVERTISEMENT
Menurut Titi, PPJB tersebut dipalsukan oleh Timi menjadi mundur satu tahun dan disebut lunas. Selain itu juga ada pemalsuan surat kuasa penjualan dari Titi ke Susanto. Sehingga proses balik nama bisa dilakukan.
Andrew sendiri, disebut Titi, membeli bangunan yang telah berganti kepemilikan itu melalui anak Susanto, Kevin dengan harga Rp 17 miliar. Padahal menurutnya, bangunan itu harga apresialnya sebesar Rp 25 miliar.
Bangunan itu kemudian kembali berganti kembali berganti kepemilikan menjadi milik Andrew. Ia kemudian mengagunkan ke Bank UOB cabang Mangga Besar.
Baik Susanto, Timi, Kevin dan tiga notaris yang terlibat dalam penipuan itu sudah dilaporkan ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya. Mereka telah ditangkap dan menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Bagaimana dengan Andrew? Menurut Titi seharusnya Andrew dikenakan pasal penadah karena ia membeli dengan harga yang tidak wajar.
"Saya bilang kenapa bisa masuk sebagai penadah? Kesatu, karena ketidakwajaran dalam masalah harga. Dia bayar Kevin Rp 17 Miliar, padahal apresialnya aja Rp 25 miliar. Pasaran di situ Rp 40 miliar, itu paling murah. Kedua, ketidakwajaran lagi di situ balik namanya dari Susanto, yang memalsukan sertifikat saya beralih menjadi nama Andrew itu hanya 10 hari. Jadi sebetulnya aneh. Dari mana saya saja cuma 3 minggu, terus habis itu ganti nama ke Andrew 10 hari? Seharusnya saudara Andrew mikir, kok ada sih orang yang balik nama 3 minggu terus seminggu?" kata Titi.
Kasus yang menjerat Andrew tersebut saat ini ditangani oleh unit Fismondev Krimsus Polda Metro Jaya. Polisi membenarkan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya benar ada laporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (16/9).