Pelapor Kekeh Simpulkan Videotron Iklan Kampanye Jokowi-Maruf Salah

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bawaslu Jakarta kembali menggelar sidang penanganan administratif pemilu di kantornya, Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara.  (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bawaslu Jakarta kembali menggelar sidang penanganan administratif pemilu di kantornya, Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)

Bawaslu DKI Jakarta kembali menggelar sidang penanganan administrasi dugaan pelanggaran pemilu soal videotron iklan kampanye paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Sidang beragendakan penyerahan kesimpulan dari pelapor yakni masyarakat biasa bernama Sahroni.

“Demikian kepada pelapor agar menyerahkan kesimpulannya di hadapan kami para majelis,” kata Ketua Majelis Puadi di Kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (25/10).

Sahroni menjelaskan kesimpulan yang dibuatnya dalam 10 lembar halaman. Setelah pembacaan kesimpulan, sidang ditutup oleh Puadi dan diingatkan agenda sidang pembacaan putusan yang digelar Jumat (26/10) pukul 09.00 WIB.

Sidang pembacaan putusan juga diharapkan turut didatangi oleh pihak terlapor, dalam hal ini Jokowi-Ma'ruf atau perwakilan dari Tim Kampanye Nasional (TKN).

“Setelah diserahkan, agenda berikutnya besok pada pukul 09.00 WIB pembacaan amar putusan. Kami juga mengundang terlapor terkait apabila mereka tidak membawa surat kuasa,” ujar Puadi.

Sahroni, pelapor kasus videotron Jokowi-Ma'ruf Amin. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sahroni, pelapor kasus videotron Jokowi-Ma'ruf Amin. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)

Usai persidangan, Sahroni menyampaikan setidaknya empat poin kesimpulannya. Ia berujar dalam sidang sudah diketahui keberadaan videotron iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf di 8 titik terlarang sudah menyalahi aturan. Maka dari itu, Jokowi-Ma'ruf harus diberikan sanksi.

“Sanksi dalam kesimpulan saya adalah sanksi secara administratif. Sebagaimana ketentuan yang berlaku dan kemudian sanksi lebih lanjut bila ada tindak pidana karena terkait dengan penggunaan fasilitas negara,” jelas Sahroni.

Selain itu, Sahroni menyebut Bawaslu tak perlu mencari lagi siapa pemasang videotron tersebut. Sebab, seperti tercantum dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 33 ayat (7), pemasangan alat peraga kampanye (APK) merupakan tanggung jawab peserta pemilu. Atau dalam kasus ini berarti pasangan nomor urut 01 yang tengah bertarung di Pilpres 2019.

“Bahwa pasangan calon nomor urut 1 atas nama Joko Widodo dan Profesor Doktor Honoris Causa Kiai Ma'ruf Amin patut diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah diatur,” ungkap dia.

Sahroni sebelumnya melaporkan paslon Jokowi-Ma'ruf ke Bawaslu DKI atas dugaan pelanggaran kampanye dengan memasang iklan di videotron. Terlebih, videotron yang menampilkan iklan Jokowi-Ma'ruf terpasang di lokasi-lokasi yang dilarang oleh pihak KPU, sesuai dengan Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 175.

Sementara itu, pihak Jokowi-Ma'ruf juga tidak pernah menghadiri sidang dan diwakilkan oleh TKN bidang hukum dan advokasi. Namun, perwakilan juga tidak bisa mengikuti jalannya persidangan karena tidak membawa surat kuasa dari terlapor, seperti yang diminta oleh Sahroni. Selain itu, mereka juga tidak mendapat kesempatan untuk memberikan kesempatan hak jawab oleh majelis persidangan.