Pelapor Roy Suryo Usai Diperiksa Polisi: Kami Harap Laporan Ini Ditindaklanjuti

28 Juni 2022 23:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelapor Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (28/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelapor Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (28/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Perwakilan umat Buddha, Kurniawan Santoso, selaku pelapor mantan Menpora Roy Suryo telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (28/6). Dia melaporkan Roy atas dugaan penistaan agama.
ADVERTISEMENT
Didampingi kuasa hukumnya Herna Sutana, Kurniawan keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 22.30 WIB, usai diperiksa selama sembilan jam. Kepada wartawan, Herna menyebut kliennya dikonfirmasi 24 pertanyaan oleh penyidik.
"Pertanyaan sekitar 24. Pertanyaannya tadi pasti seputar unggahannya terlapor itu," kata Herna kepada wartawan, Selasa (28/6).
Herna berharap dengan pemeriksaan terhadap kliennya, kasus ini bisa segera diproses dengan baik, selayaknya kasus penistaan agama yang lainnya.
"Kami berharap bahwa laporan kami ini ditindaklanjuti sama halnya dengan apa yang sudah terjadi di negara ini sebelumnya terkait dengan masalah yaitu entah penistaan penodaan yang terkait keyakinan itu diproses secara hukum. Dan kami berharap perlakuan itu sama diberikan kepada kami," ujar Herna.
Dalam kasus tersebut, Kurniawan Santoso melaporkan eks Menpora Roy Suryo soal meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi. Diduga unggahan ini telah menista agama.
ADVERTISEMENT
Laporan terhadap Roy Suryo teregister dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Roy dituduhkan melanggar Pasal 156 A dan atau 28 Ayat 2 Juncto 45 A Ayat 2 UU ITE.
Di sisi lain, Roy menyatakan bukan dirinya yang membuat meme tersebut. Dia hanya mengunggah foto hasil editan netizen dalam akun media sosialnya.