Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
ADVERTISEMENT
Blessmiyanda resmi dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta. Blessmiyanda dicopot karena terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual kepada rekan kerjanya.
ADVERTISEMENT
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan Bless terbukti melakukan pelecehan seksual di kantor dan di jam kerja.
“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” ujar Sigit dalam keterangannya, Rabu (28/4).
Akibat tindakannya, Bless dijatuhi sanksi hukuman disiplin tingkat berat. Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman yaitu pembebasan jabatan dan dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.
“Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen,” tuturnya.
Sebelumnya, Inspektorat DKI Jakarta memutuskan mantan Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda bersalah dari hasil pemeriksaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap PNS atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat PNS,” kata Sigit.
ADVERTISEMENT