Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Pemakzulan Presiden Korsel Masih Tertunda, Oposisi Kritik Mahkamah Konstitusi
17 Maret 2025 14:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Partai oposisi Korea Selatan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol yang hingga saat ini masih tertunda. Oposisi menilai penundaan ini tidak bertanggung jawab dan menyebabkan keresahan sosial.
ADVERTISEMENT
Yoon telah dimakzulkan parlemen atas kebijakannya menerapkan darurat militer selama 6 jam pada 3 Desember 2024. Namun, pemakzulan ini harus menunggu putusan MK.
MK pun telah memanggil Yoon bersidang. Sekarang, karier politik Yoon berada di tangan MK.
Meski sejumlah ahli memprediksi sidang putusan akan digelar pada pertengahan Maret, MK masih belum mengambil keputusan.
Dikutip dari AFP, sekitar 100 ribu orang turun ke jalan-jalan di Seoul selama akhir pekan, menuntut agar Yoon dapat segera dicopot dari jabatannya. Tak hanya massa anti Yoon, mereka yang mendukung Yoon juga turun ke jalan menyampaikan dukungannya.
"Bangsa dan rakyat telah mencapai batasnya. Ketegangan dan kesabaran telah mencapai batasnya," kata anggota parlemen oposisi, Kim Min-seok, dalam pertemuan partai, Senin (17/3).
ADVERTISEMENT
Polisi mengatakan telah menyiapkan semua peralatan yang tersedia untuk mencegah kerusuhan saat pengadilan mengumumkan putusan pemakzulan.
Pendukung Yoon pernah menggerebek pengadilan Seoul, menghancurkan pintu dan jendela setelah hakim memutuskan memperpanjang penahanan Yoon.
Penjabat kepala Badan Polisi Metropolitan Seoul, Park Hyun-soo, mengatakan kepada wartawan minggu lalu pihaknya akan menunjuk area dalam jarak 100 meter dari Mahkamah Konstitusi sebagai zona bebas demo.
Park mengatakan polisi sedang menjalani pelatihan tambahan yang melibatkan penggunaan semprotan lada dan pentungan. Kepolisian juga mempertimbangkan menempatkan pasukan kepolisian khusus untuk merespons ancaman bom.
Selain pemakzulan, Yoon juga menghadapi pengadilan pidana atas tuduhan pemberontakan karena mengumumkan darurat militer. Ini membuat Yoon presiden Korsel pertama yang disidang dalam kasus pidana.
ADVERTISEMENT
Yoon telah dimakzulkan parlemen atas kebijakannya menerapkan darurat militer selama 6 jam. Namun, pemakzulan ini harus menunggu putusan MK.