Pemanis Aspartam Disebut Bisa Picu Kanker, BPOM Nyatakan Masih Aman Sesuai Batas
ADVERTISEMENT
World Health Organization (WHO ) melakukan kajian terhadap pemanis buatan aspartam (Aspartame Hazard and Risk Assesment). Kajian itu dilakukan oleh Joint WHO/FAO Expert Committee on Food Additive (JECFA) dan International Agency for Research on Cancer (IARC) dan hasilnya dilaporkan pada 14 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
Dalam penjelasannya, IARC mengelompokkan aspartam sebagai golongan 2B yakni possibly carcinogenic to humans atau kemungkinan menyebabkan kanker pada manusia. Namun demikian, bukti-bukti yang menjadi dasar pengelompokan tersebut masih terbatas.
Namun, JECFA sebagai gabungan tim ahli di bawah WHO dan FAO yang melakukan kajian risiko, menyatakan bahwa penggunaan aspartam dalam pangan saat ini dinilai masih aman berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Berdasarkan data tersebut, JECFA menegaskan kembali bahwa tidak ada alasan cukup untuk mengubah asupan harian yang dapat diterima (acceptable daily intake/ADI) aspartam, yang telah ditetapkan sebesar 40 mg/kg berat badan per hari. Batasan tersebut masih dianggap aman.
Menurut JECFA, kaitan konsumsi aspartam dengan kanker pada manusia belum meyakinkan dan masih diperlukan kajian lanjut melalui studi kohort. IARC dan WHO akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait paparan aspartam dan dampak kesehatannya pada manusia.
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini, Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah FAO/WHO masih merekomendasikan penggunaan aspartam pada pangan olahan dan berdasarkan hal tersebut, aspartam masih dikategorikan aman.
BPOM sebut aman sesuai takaran
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) RI merespons hasil kajian tersebut. BPOM mengatakan regulasi di Indonesia mengacu pada Codex General Standard for Food Additives (Codex GSFA) dan saat ini masih mengizinkan aspartam sebagai pemanis buatan dalam produk pangan.
"Regulasi untuk bahan tambahan pangan pemanis buatan aspartam masih tetap sesuai batas maksimum yang ditetapkan dalam PerBPOM Nomor 11 tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," kata BPOM dalam rilisnya seperti dikutip, Selasa (25/7).
BPOM menyebut belum perlu melakukan perubahan regulasi penggunaan aspartam pada pangan olahan. Namun, akan tetap memonitor perkembangan lebih lanjut mengenai kajian keamanan aspartam oleh IARC dan JECFA.
ADVERTISEMENT
Monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar akan terus dilakukan, termasuk inspeksi implementasi cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) di sarana produksi. BPOM juga memonitor pelaksanaan sampling dan pengujian produk di peredaran.
"BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk pangan olahan. Selalu ingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa), termasuk membaca peringatan pada label sebelum membeli atau mengkonsumsi produk pangan olahan," katanya.