Pemasok Air Gun ke Mustopa Juga Berikan KTA Klub Menembak Seharga Rp 280 Ribu

9 Mei 2023 19:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukan barang bukti senjata airgun pada konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukan barang bukti senjata airgun pada konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya mengungkap salah satu tersangka pemasok air gun ke Mustopa NR, Hengky, juga memberikan kartu anggota atau KTA klub menembak Garuda Sakti Shooting Club.
ADVERTISEMENT
Kartu ini dibeli Hengky seharga Rp 280 ribu lalu dijual ke Mustopa.
Hengky membeli KTA itu atas permintaan tersangka lainnya, Novri Ansyah, yang merupakan perantara pembelian air gun Mustopa.
"Kemudian tersangka Hengki memesan KTA airgun kepada Garuda Sakti Shooting Club seharga Rp 280 ribu pembayaran transfer ke rekening BCA atas nama Sopian Sopiandi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (9/5).
Berdasarkan penelusuran kumparan, KTA Garuda Sakti Shooting Club banyak diperjualbelikan di e-commerce dengan harga beragam mulai dari Rp 275 ribu. Namun belum bisa dipastikan apakah KTA itu memang dikeluarkan oleh klub tersebut atau hanya tiruan.
KTA Garuda Sakti Shooting Club (GSCC) terpantau diperjualbelikan di marketplace. Foto: Tangkapan Layar Marketplace
Sementara di Facebook terdapat laman komunitas dengan nama DPP-Garuda Sakti Shooting Club. Dalam keterangannya disebutkan klub itu sudah berdiri sejak 2018. Anggota meraka terdiri dari berbagai latar belakang pekerjaan yang memiliki hobi menembak atau berburu.
ADVERTISEMENT
kumparan sudah mencoba menghubungi kontak yang ada di Facebook tersebut untuk mengkonfirmasi terkait jual-beli KTA atas nama klub tersebut. Namun belum ada respons.

Tiga Pemasok Air Gun Jadi Tersangka

Petugas menunjukan barang bukti senjata airgun pada konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga orang yang memasok air gun ke Mustopa, sebagai tersangka, mereka yakni Dedi Miswadi, Novri Ansyah, dan Hengky.
Awalnya Mustopa meminta tolong ke Dedi untuk mencari air gun. Dedi lalu menghubungi Novri. Dedi dan Novri merupakan tetangga Mustopa.
Novri lalu menghubungi Hengki yang menjual air gun. Melalui Hengki juga KTA klub menembak dibeli.
Air gun model Glock 19 itu digunakan Mustopa untuk menembak di kantor MUI Pusat pada Selasa (2/5). Alasannya karena ia ingin mendapatkan pengakuan sebagai wakil nabi.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya dua orang di kantor MUI mengalami luka-luka. Mustopa kemudian meninggal dunia lantaran terkena serangan jantung.
Ketiga pemasok air gun itu dijerat Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.