Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Pemasok Air Gun ke Mustopa, Pelaku Penembakan di Kantor MUI, Jadi Tersangka
9 Mei 2023 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sudah ditahan, tiga-tiganya sudah ditahan," ujar Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP, Indriwienny Panjiyoga, Selasa (9/5).
Ketiganya dijerat Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
"Tindak pidana barang siapa tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan senjata api atau sesuatu senjata pemukul atau turut serta melakukan atau membantu melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP," sambung Panji.
Mustopa membeli senjata air gun dari Lampung. Tiga orang yang membantu pelaku mendapatkan senjata tersebut ditangkap.
"Terhadap senjata ini deliknya berbeda. Kami sudah amankan tiga orang dari Lampung, sekarang dalam proses pemeriksaan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers, Jumat (5/5). Ketiga pelaku itu berinisial N, D, dan H.
N dan D merupakan tetangga Mustopa. Mereka menghubungkan Mustopa dengan si penjual senjata, H.
ADVERTISEMENT
Mustopa melakukan penembakan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/5). Alasannya karena ia ingin mendapatkan pengakuan sebagai wakil nabi.
Akibat perbuatannya dua orang di kantor MUI mengalami luka-luka. Mustopa kemudian meninggal dunia lantaran terkena serangan jantung.