Pembagian Uang Hasil Malak di Pasar SGC: Ketum Rp 1,6 Juta, Anggota Rp 200 Ribu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelaku pemerasan di Pasar Sentral Grosir Cikarang, Bekasi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pemerasan di Pasar Sentral Grosir Cikarang, Bekasi. Foto: Dok. Istimewa

Sebanyak 5 anggota ormas Trinusa ditangkap polisi karena memalak pedagang Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi selama 5 tahun. Miliaran rupiah diraup anggota ormas ini dari hasil memalak pedagang bertahun-tahun.

Uang hasil pemalakan ini dibagi-bagi ke seluruh anggota ormas, termasuk ketuanya. Sang ketua, tentunya mendapat bagian yang lebih besar.

“Ketua umum mendapatkan pembagian antara Rp 1,2 juta sampai dengan Rp 1,6 juta, ini untuk ketua umumnya. Kemudian untuk pengurus dan anggota mendapatkan Rp 50 ribu sampai dengan Rp 200 ribu per hari,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/5).

Konferensi Pers Operasi Brantas Jaya 2025 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Uang hasil pemerasan dikumpulkan ke tersangka MRAM. Sementara J dan CR yang bertugas mengumpulkan uang atas perintah ketua umum RG, melalui Panglima Ormas Trinusa berinisial AR.

Sehari mereka meraup Rp 4 juta-Rp 4,2 juta dari hasil kutipan ‘uang keamanan’ pedagang. Sehari, mereka dua kali mengutip 'uang keamanan' tersebut.

“Rata-rata para pelaku mendapatkan uang Antara Rp 4 juta sampai Rp 4,2 juta dalam satu hari,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, total uang yang didapat para pelaku sejak 2020 mencapai Rp 5,8 miliar.

Sejumlah tahanan dihadirkan dalam konferensi pers kasus kejahatan hasil Operasi Brantas Jaya 2025 di Polda Metro Jaya, Senin (26/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

“Total pendapatan apabila kita hitung dari tahun 2020 sampai dengan 2025. Kami mencoba hitung khususnya yang di Pasar SGC sekarang mencapai angka Rp 5,8 miliar,” ujar Wira.

Barang bukti berupa seragam ormas, buku catatan pembagian uang, dan bukti transfer telah diamankan polisi.

Atas aksinya tersebut lima orang anggota ormas Trinusa ini dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.