news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pembahasan Revisi Perda COVID-19 Ditunda, Wagub DKI Serahkan ke DPRD

24 Juli 2021 9:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kiri) bersama DPRD DKI menggelar rapat penyampaian 4 Raperda, Rabu (9/6). Foto: PPID DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kiri) bersama DPRD DKI menggelar rapat penyampaian 4 Raperda, Rabu (9/6). Foto: PPID DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta telah menyampaikan pengajuan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 kepada DPRD DKI lewat rapat paripurna. DPRD juga telah menggelar rapat pandangan fraksi atas revisi tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, pembahasan revisi Perda COVID-19 Jakarta oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang semestinya dilaksanakan Jumat (23/7) kemarin harus ditunda.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, saat ini revisi Perda tengah dibahas oleh DPRD DKI. Pemprov DKI masih dalam posisi menunggu hasil pembahasan.
"Saya kira itu nanti silakan teman-teman semua, bersama teman-teman di DPRD akan membahas. Jadi kami tunggu pembahasan di DPRD," ujar Riza kepada wartawan, Jumat (23/7) malam.
Riza menegaskan, revisi Perda COVID-19 DKI ini sebagai salah satu langkah pencegahan penularan lewat sanksi pidana yang lebih berat. Dengan harapan, warga dapat berpikir dua kali saat hendak melakukan pelanggaran.
"Prinsipnya usulan itu kami sampaikan untuk memastikan payung hukum terkait sanksi pidana yang dimungkinkan bagi pelanggar protokol kesehatan. Kita tahu lonjakan COVID sangat tinggi dan perlu ada upaya-upaya ekstrak termasuk pemberian sanksi pidana," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua Bapemperda DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, alasan rapat pembahasan revisi Perda COVID-19 ditunda kemarin karena masih melihat penerapannya di lapangan.
Suasana sepi kawasan Blok M saat pemberlakuan PPKM di Jakarta, Rabu (21/7/2021). Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
"Kita mau melihat efektivitas penerapan Perda 2/2020. Nah Perda 2/2020 ini kan sudah kita tetapkan berdasarkan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat. Itu yang kita evaluasi. Kita lihat dulu," jelas Pantas.
Menurut Pantas, DPRD masih mengkaji pemenuhan hak dan kewajiban pemerintah terhadap warga yang terdampak pandemi COVID-19.
"Ya kesadaran bisa muncul karena orang lain sudah berbuat. Karena pemerintah sudah berbuat, ah bisa muncullah itu kesadaran. Nah ini kan sebagian masyarakat menjerit dalam konteks ekonomi," tuturnya.
"Tidak ada rekomendasi, kita menunggu kesiapan eksekutif menyiapkan laporannya," tutup Pantas.
ADVERTISEMENT