Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Pembahasan Revisi Perda COVID-19 Ditunda, Wagub DKI Serahkan ke DPRD
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, pembahasan revisi Perda COVID-19 Jakarta oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang semestinya dilaksanakan Jumat (23/7) kemarin harus ditunda.
"Saya kira itu nanti silakan teman-teman semua, bersama teman-teman di DPRD akan membahas. Jadi kami tunggu pembahasan di DPRD," ujar Riza kepada wartawan, Jumat (23/7) malam.
Riza menegaskan, revisi Perda COVID-19 DKI ini sebagai salah satu langkah pencegahan penularan lewat sanksi pidana yang lebih berat. Dengan harapan, warga dapat berpikir dua kali saat hendak melakukan pelanggaran.
"Prinsipnya usulan itu kami sampaikan untuk memastikan payung hukum terkait sanksi pidana yang dimungkinkan bagi pelanggar protokol kesehatan. Kita tahu lonjakan COVID sangat tinggi dan perlu ada upaya-upaya ekstrak termasuk pemberian sanksi pidana," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua Bapemperda DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, alasan rapat pembahasan revisi Perda COVID-19 ditunda kemarin karena masih melihat penerapannya di lapangan.
"Kita mau melihat efektivitas penerapan Perda 2/2020. Nah Perda 2/2020 ini kan sudah kita tetapkan berdasarkan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat. Itu yang kita evaluasi. Kita lihat dulu," jelas Pantas.
Menurut Pantas, DPRD masih mengkaji pemenuhan hak dan kewajiban pemerintah terhadap warga yang terdampak pandemi COVID-19.
"Ya kesadaran bisa muncul karena orang lain sudah berbuat. Karena pemerintah sudah berbuat, ah bisa muncullah itu kesadaran. Nah ini kan sebagian masyarakat menjerit dalam konteks ekonomi," tuturnya.
"Tidak ada rekomendasi, kita menunggu kesiapan eksekutif menyiapkan laporannya," tutup Pantas.
ADVERTISEMENT