Kapolda Metro Usul Revisi Perda Corona DKI Sejak Januari, termasuk 3 Bulan Bui

22 Juli 2021 18:55 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pekerja menutup restoran saat pemberlakuan PPKM di kawasan Blok M Jakarta, Rabu (21/7/2021). Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pekerja menutup restoran saat pemberlakuan PPKM di kawasan Blok M Jakarta, Rabu (21/7/2021). Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Revisi Perda penanggulangan COVID-19 DKI Jakarta mulai dibahas Badan Pembentukan Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat bersama Bapemperda DPRD DKI, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Ferdian, mengungkapkan asal usul pidana kurungan yang masuk dalam draf revisi Perda. Dia mengatakan usul itu datang dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
"Bapak Kapolda Metro Jaya Bapak Fadil Imran bersurat pada bulan Januari 2021, kepada Pemprov DKI tentang perlunya dilakukan revisi perda ini, karena dalam pelaksanaannya, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, DKI khususnya ada kendala penegakkan protokol kesehatan" ujar Adi di DPRD DKI, Kamis (22/7).
Dia mengatakan, Kapolda Metro menilai perlu adanya sanksi pidana berupa penjara bagi pelanggar prokes berulang. Sebab saat ini penerapan protokol kesehatan di Jakarta masih sangat kurang.
ADVERTISEMENT
"Bapak Kapolda dalam hal ini memandang di samping sanksi administratif, memang perlu ditambahkan sanksi pidana berupa kurungan. Sebagaimana sudah diterapkan di beberapa daerah yang lain dalam Perda yang mengatur di daerahnya masing-masing," jelasnya.
"Kepatuhan disiplin protokol kesehatan ini sangat kurang sehingga akibatnya adalah seperti kita ketahui memang secara tajam dan signifikan jumlah penyebaran virus covid ini sangat signifikan," tambahnya.
Adapun dalam revisi Perda itu, Pemprov DKI menambahkan dua pasal. Pertama yakni memperluas wewenang Satpol PP hingga bisa melakukan penyidikan terhadap pelanggaran.
Kedua yakni sanksi pidana berupa penjara 3 bulan atau denda bagi pelanggaran berulang.