Draf Revisi Perda COVID-19 DKI: Ulangi Pelanggaran Bisa Dipidana 3 Bulan Bui

21 Juli 2021 12:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengambil foto seorang warga dengan membawa surat bukti pelanggaran karena tidak mengenakan masker di Jakarta, Selasa (7/7). Foto: Wahyu Putro A/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengambil foto seorang warga dengan membawa surat bukti pelanggaran karena tidak mengenakan masker di Jakarta, Selasa (7/7). Foto: Wahyu Putro A/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19 yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mulai dibahas bersama DPRD DKI Jakarta hari ini.
ADVERTISEMENT
Dalam draf revisi Perda COVID-19 itu, Anies menambahkan poin hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan. Misalnya pelanggar masker yang melakukannya berulang kali bisa dipidana kurungan maksimal 3 bulan. Sementara denda sanksi maksimal Rp 500 ribu.
Begitu juga pelanggaran berulang yang dilakukan tempat usaha, perkantoran, hotel, dan sejenisnya bisa dikenakan sanksi pencabutan izin dan pidana kurungan 3 bulan. Sementara sanksi denda sebesar Rp 50 juta.
Ketentuan pelanggaran berulang dengan sanksi pidana kurungan 3 bulan atau sanksi denda ini juga berlaku bagi usaha restoran, kafe, hingga transportasi online.
Berikut bunyi usulan revisi Perda COVID-19 DKI Jakarta terkait sanksi:
Petugas Disnaker saat ikut menyidak perkantoran di Jakarta bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Instagram/@aniesbaswedan
Pasal 32A
(1) Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan Masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
(2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (5) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
ADVERTISEMENT
(4) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).