Jokowi Perpanjang PPKM Darurat, Ingat Lagi Aturan Lengkapnya

20 Juli 2021 20:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli pada Selasa, 20 Juli 2021. Foto: YouTube Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli pada Selasa, 20 Juli 2021. Foto: YouTube Setpres
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli 2021. Hal itu disampaikannya secara virtual.
ADVERTISEMENT
Jokowi menerangkan, PPKM darurat terbukti efektif menurunkan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Sehingga, aturan ini akan akan dilanjutkan selama 5 hari hingga kasus lebih melandai.
"Alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah PPKM darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan pemenuhan bed RS mengalami penurunan," kata Jokowi dalam rekaman video yang baru diunggah di YouTube Setpres Selasa (20/7) malam.
"Kita selalu pantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu jika tren kasus terus alami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," tambah dia.
Sebelumnya, aturan PPKM darurat diumumkan pada 1 Juli lalu oleh Koordinator PPKM darurat, Luhut B Pandjaitan. PPKM darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021 untuk menurunkan laju kasus COVID-19.
ADVERTISEMENT
Lalu dalam masa perpanjangan PPKM darurat pada 5 hari ke depan, aturan yang sebelumnya disampaikan Luhut masih berlaku.
Pelanggar PPKM Darurat di Surabaya kena sanksi ikut tur ke pemakaman COVID-19. Foto: Instagram/@dishubsurabaya
Berikut aturan lengkap PPKM darurat yang disampaikan Menko Marves Luhut B Pandjaitan, termasuk dengan revisi dari Mendagri Tito Karnavian:
I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-25 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari.
II. Cakupan Pengetatan Aktivitas:
a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
ADVERTISEMENT
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
d. Apotek dan toko obat buka 24 jam.
ADVERTISEMENT
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang. Namun resepsi pernikahan juga telah direvisi dalam Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021. Aturan mengenai resepsi pun diubah menjadi ditiadakan selama masa PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT

Sanksi

"Dalam hal gubernur bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat 1 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Luhut.
ADVERTISEMENT