news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wagub DKI Jelaskan Kewenangan Penyidikan Satpol PP dalam Revisi Perda COVID-19

22 Juli 2021 2:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi satpol pp provinsi dki jakarta. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi satpol pp provinsi dki jakarta. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI mengajukan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19. Salah satu poin perubahan adalah wewenang Satpol PP yang nantinya dapat melakukan penyidikan tindak pidana sesuai Perda COVID-19.
ADVERTISEMENT
Usulan dari Gubernur DKI Anies Baswedan itu mendapat kritikan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Dia menilai hal itu berlebihan.
Terkait hal tersebut Wagub DKI Riza Patria menjelaskan mengapa pihaknya mengajukan usulan kewenangan penyidikan bagi Satpol PP.
"Sudah menjadi aturan dan ketentuannya bahwa ada PNS yang memiliki kualifikasi dan kewenangan sebagai penyidik," kata Riza, Rabu (21/7).
"Tentu dalam Raperda ke depan kita membutuhkan bantuan dukungan dari polisi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas aparat hukum yang selama ini sudah ada, namun kita beri penguatan landasan hukum, payung hukum supaya memberi efek jera kepada masyarakat," tambah dia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersama DPRD DKI menggelar rapat penyampaian 4 Raperda, Rabu (9/6). Foto: PPID DKI Jakarta
Meski ada kewenangan penyidikan, Riza menjelaskan Satpol PP tidak akan serta merta memberikan sanksi pidana bagi pelanggar Perda COVID-19. Pihak kepolisian juga akan dilibatkan dalam penanganan setiap pelanggaran.
ADVERTISEMENT
"Tentu semua ada tahapan dan ketentuannya, nanti diatur dalam perda ini," kata Riza.
"Semua ada aturan ketentuan hukumnya dan di perda ini kita melibatkan polisi dan kewenangan yang ada untuk membantu percepatan penanganan sanksi dan pidana," tambah dia.
Riza meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya sanksi pidana dalam revisi Perda COVID-19. Menurut dia sanksi pidana hanya akan diberikan kepada pelanggar yang mengulangi kesalahannya.
"Tentu pidana tidak serta merta diberikan kepada masyarakat begitu saja, ada tahapan dan ketentuan bagi mereka yang mengulangi. Sekali lagi ini bukan maksud memberatkan, masyarakat jangan kaget dan takut karena ada pidana. Diberikan sanksi ini dipidanakan bagi mereka yang mengulang-ulang atau sembunyi-sembunyi melanggar ketentuan prokes," kata Riza.
ADVERTISEMENT
Dalam draf revisi Perda COVID-19 yang diajukan ke DPRD kewenangan penyidikan membuat Satpol PP bisa melakukan penyitaan benda hingga surat warga yang melanggar. Juga menghadirkan tersangka, saksi dan ahli untuk melakukan pemeriksaan.
Hasil dari pemeriksaan akan dilaporkan kepada kepolisian dan pengadilan negeri.