Pembawa Anjing ke Masjid di Sentul City Divonis Penodaan Agama

5 Februari 2020 18:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibu Mengamuk di Mesjid Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ibu Mengamuk di Mesjid Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasus yang sempat heboh pada akhir Juni 2019 lalu itu telah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.
Dalam sidang putusan pada Rabu (5/2) ini, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada perempuan bernama Suzethe Margaret itu.
Majelis hakim menyatakan Suzethe telah melanggar Pasal 156 a huruf (a) KUHP mengenai penodaan agama.
"Menyatakan terdakwa Suzethe Margaret terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penodaan agama," ucap majelis hakim PN Cibinong dalam putusannya.
Meski demikian, majelis hakim tak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Suzethe dihukum selama 8 bulan penjara.
Seorang ibu yang mengamuk di Masjid Sentul, Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Majelis hakim menyatakan Suzethe tak bisa ditahan lantaran mengidap skizofrenia atau gangguan jiwa berat.
ADVERTISEMENT
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," kata majelis hakim.
Sebelumnya Suzethe memang telah dinyatakan mengidap skizofrenia tipe paranoid dan skizoafektif oleh RS Polri.
Gejala utama skizofrenia paranoid adalah delusi (waham) dan halusinasi yaitu keyakinan kuat akan suatu hal yang salah, serta hal tersebut tidak dapat dibantah oleh bukti apapun.
Sementara skizoafektif adalah kombinasi dari gejala skizofrenia dan gangguan mood, seperti depresi atau gangguan bipolar. Gejalanya dapat terjadi secara bersamaan atau pada waktu yang berbeda.
Saat itu, Kepala Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Brigjen Musyafak, mengatakan Suzethe telah menjalani rawat jalan akibat gangguan jiwa tersebut sejak tahun 2013. Suzethe sudah diminta untuk rawat inap untuk menyembuhkan penyakitnya, namun menolak.
Masjid Al Munawaroh di Sentul City, Bogor. Foto: Luthfan Darmawan/kumparan