Pembeli Data Pribadi Pembobol Home Credit Rp 1,5 M Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua pelaku berinisial UA dan SM, dijerat ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara atas aksi kriminal penipuan tersebut.
"Ini kita persangkakan di Pasal 30 Juncto Pasal 46 atau Pasal 32 UU ITE , ancamannya paling lama 12 tahun penjara. Juga di Pasal 378 dan Pasal 372, kemudian juga kita lapis di Pasal 3 UU RI Tentang TPPU, ancamannya cukup tinggi di sini, 20 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10).

Setelah ditangkap, UA mengaku berhasil mendapatkan ribuan identitas pribadi tersebut melalui akun Telegram bernama Raha. Data tersebut ia beli dengan harga Rp 7,5 juta.
"Dia membeli dengan harga Rp 7,5 juta untuk status dan data pribadi berupa selfie bagi pemegang KTP atau foto KTP tersebut," kata Yusri.
Dari data-data yang ia beli tersebut, kemudian ia pergunakan untuk membeli sejumlah barang di aplikasi e-commerce, seperti HP dan emas. Barang tersebut setelah itu ia jual dengan harga miring di aplikasi Facebook.
Di Home Credit sendiri, pelaku berhasil melakukan penipuan hingga Rp 1,5 miliar. Kedua pelaku kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian sebagai tindak lanjut atas laporan PT. Home Credit Indonesia yang merasa dirugikan.
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews