Pembubaran HTI Adalah Suatu Kejahatan

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Demo Hizbut Tahrir Indonesia di Car Free Day. (Foto: Anggi Dwiky Dermawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Demo Hizbut Tahrir Indonesia di Car Free Day. (Foto: Anggi Dwiky Dermawan/kumparan)

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak pembubaran yang dinyatakan pemerintah Indonesia. HTI menegaskan pembubaran yang dilakukan pemerintah adalah suatu kejahatan.

Baca: Polri Pegang Data Kegiatan HTI

"Bila ada kezaliman di suatu negara apakah kita boleh melakukannya di sini, pembubaran atau tindakan HTI adalah sebuah kejahatan dan pemerintah Indonesia jangan meniru jangan ikut-ikutan," kata Jubir HTI Ismail Yusanto dalam keterangan pers di Markas HTI, Jakarta, Senin (8/5).

Tidak ada pembubaran dengan pernyataan sepihak. UU Ormas, pembubaran hanya dilakukan oleh pengadilan, itupun sesudah hukum tetap. Pengadilan bisa diproses bila ditempuh sebelumnya SP 1 sampai 3

Menurut dia, selama ini tidak ada peringatan kepada HTI, tahu-tahu pemerintah mengumumkan pembubaran.

"Yang tidak toleran siapa ini? Menurut UU tahapan pembubaran begitu," tegasnya.

Ismail juga menyindir pernyataan Wiranto yang menyebut perihal pembubaran bukan sebagai sikap anti islam.

"Mungjin dia ingin menjaga tidak diangap anti Islam, tapi faktanya yang selalu dituding anti Pancasila itu ormas Islam. Jangan salahkan kalau publik mengatakan pemerintah anti Islam. Menista Alquran apakah sesuai Pancasila? Korupsi apakah sesuai pancasila? Menghambat dakwah apakah sesuai dengan Pancasila? Itu patut dipertanyakan," urai dia.

Hizbut Tahrir di negara lain memang dibubarkan, tetapi bukan berarti pemerintah Indonesia bisa seenaknya.

"Apa yg terjadi di negara lain tidak bisa dijadikan rujukan. Apakah ketika ada kejahatan di sebuah negara, kemudian di negeri ini boleh disebut kejahatan?" tutup dia.