Pembunuh 1 Keluarga Pemilik Padepokan di Ongko Joyo Terancam Hukuman Mati

11 Februari 2021 14:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tangkap pembunuh satu keluarga pemilik Padepokan Ongko Joyo di Rembang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap pembunuh satu keluarga pemilik Padepokan Ongko Joyo di Rembang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pembunuh 1 keluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo di Rembang, Jawa Tengah, terancam hukuman mati. Pelaku pembunuhan itu adalah Sumani (43), yang juga kenal dengan korbannya.
ADVERTISEMENT
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan Sumani diduga membunuh Anom Subekti (63) pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo dan istrinya Tri Purwati (53) serta anaknya Alfitri (12) ditambah cucunya Galuh Lintang Laras (10) terkait masalah bisnis gamelan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Padepokan Seni Ongko Joyo merupakan sebuah sanggar kebudayaan yang di dalamnya juga ada penyewaan gamelan.
Luthfi tak mendetailkan bisnis gamelan seperti apa yang dimaksud karena saat ini, Sumani masih dirawat di RSUD Rembang lantaran menenggak cairan pestisida saat hendak ditangkap.
Lokasi satu keluarga yang ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di rumahnya yang juga merupakan Padepokan Seni, di Rembang, Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa
Lebih lanjut Luthfi mengatakan dalam kasus ini, Sumani dijerat pasal pembunuhan berencana dengan pencurian pemberatan. Sumani juga diketahui mencuri perhiasan istri dan anak korban.
"Ancaman hukumannya, hukuman mati dan seumur hidup," ujar Luthfi di Polres Rembang, Kamis (11/2).
ADVERTISEMENT
Sumani dijerat pasal berlapis. Sumani dijerat Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dan/atau 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumani juga dijerat Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama-lama 20 tahun .
Kemudian Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun jo Pasal 365 Ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal 3 (tiga) miliar rupiah.
ADVERTISEMENT