Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pembunuh ART di Cipayung Beli Pisau Rp 25 Ribu Sebelum Beraksi
9 Januari 2023 17:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap saat konferensi pers di Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pisau tersebut dibeli MMD di pasar sebelum membunuh korban.
"Tersangka pergi ke Pasar Munjul Jakarta Timur untuk membeli pisau seharga Rp 25 ribu yang mana pisau tersebut akan tersangka gunakan untuk menusuk korban SL dalam rangka memudahkan tersangka dalam melakukan pencurian," kata Zulpan, Senin (9/1).
MMD membunuh Sri untuk mempermudah mencuri harta milik pamannya. Sri merupakan ART yang bekerja di rumah paman MMD.
"Pisau tersebut disembunyikan di balik celana bagian pinggang kanan," kata Zulpan.
Dalam menjalankan aksinya MMD datang ke rumah pamannya dengan berpura-pura meminjam termos. Ia sengaja datang saat pamannya tidak di rumah.
ADVERTISEMENT
Saat itu yang ada hanya Sri yang sedang bekerja di rumah itu.MMD menusuk korban usai menyuruhnya mengambil termos. Sri tewas di rumah tersebut.
Usai membunuh Sri MMD membawa kabur uang Rp 2,9 juta milik pamannya, 3 celengan dan 2 HP. Ia sebenarnya memiliki ekspektasi harta yang akan dicuri lebih besar sebab uang tersebut akan digunakan untuk hidup di perantauan.
Usai melakukan aksinya, MMD sempat akan kabur ke Bali. Dalam pelariannya itu ia membuang pisau yang digunakan untuk menusuk Sri.
"Dalam perjalanannya menuju Kampung Rambutan itu, membuang pisau itu ke jalan, dan itu sampai saat ini masih dalam pencarian tim daripada penyidik," kata Zulpan.
Polisi menetapkan MMD sebagai tersangka. Saat ini ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365. Tapi polisi tidak menutup kemungkinan menjerat MMD dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
ADVERTISEMENT
Jika Pasal 340 KUHP diterapkan, maka MMD terancam hukuman mati.
"Jadi ini yang masih kita dalami, untuk sementara memang pasal yang kita sangkakan 338, nanti dalam pemeriksaan lanjutan bisa berkembang menjadi Pasal 340 apabila kita menemukan bukti-bukti ataupun keterangan ataupun alat bukti pendukung yang menunjukkan bahwa itu bisa kita kenalan Pasal 340," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga.