Pembunuh Berantai 2 Wanita di Bogor Ambil HP hingga Kalung Emas Milik Korban

Polisi telah menangkap Muhammad Rian terkait kasus pembunuhan berantai terhadap dua wanita di Bogor, Jawa Barat. Dua korban bernama Diska Putri (17) dan Elya Lisnawati (25).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, motif pelaku membunuh karena ingin menguasai harta korban. Selain itu, pelaku juga ketagihan.
"Motifnya adalah untuk menguasai barang dari korban. Baik itu korban yang pertama maupun korban yang kedua sehingga pada saat ini kami akan terus mengembangkan termasuk menelusuri jejak jejak digital daripada si tersangka," kata Susatyo, Kamis (11/3).
Susatyo menuturkan, ada sembilan barang bukti disita petugas dari tangan Rian. Mulai dari ransel, motor, hingga ponsel milik korban.
"Ini tas besar yang digunakan tersangka untuk membawa korban setelah dibunuh kemudian dimasukkan ke dalam plastik di bawah menggunakan tas ransel gunung ekstra besar" ucap Susatyo.
Sementara barang bukti kedua adalah sepeda motor yang digunakan untuk menjemput korban dan membawa jasad korban. Lalu bukti ketiga dan keempat pakaian korban dan pakaian pelaku. Barang bukti kelima yakni rekaman CCTV.
"Kami juga yang baru saja kami temukan yaitu kalung dari korban yang pertama (Diska). HP milik korban dan HP tersangka yang di dalamnya terdapat akun medsos dan bukti digital," ungkap Susatyo.
Rian mencuri barang milik korban yakni uang, handphone, kalung emas. Beruntung barang-barang tersebut belum sempat dijual oleh pelaku.
Lebih lanjut, Susatyo Purnomo Condro, mengatakan Rian dijerat dengan pasal berlapis. Ia terancam hukuman mati.
"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun. Kemudian kami lapis juga menggunakan pembunuhan berencana," kata Susatyo.
"Kami juga melapis juga dengan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya perundang-undangan 15 tahun penjara," tutup dia.
