Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pembunuh dan Perampok Sopir Taksi Online di Semarang Terancam Hukuman Mati
25 Juli 2023 20:05 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Baghastian Wahyu Kisara (27), pembunuh sopir taksi online di Kota Semarang terancam hukuman mati. Warga Kabupaten Karanganyar ini dijerat dengan pasal berlapis.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan pertama pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan.
Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Sesuai KUHP, pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup," kata Irwan dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang, Selasa (25/7).
Dia menjelaskan, aksi pencurian dengan kekerasan itu telah direncanakan pelaku. Pelaku memang menargetkan pengemudi taksi online untuk dirampok dan ia menyamar sebagai penumpang.
"Tersangka mempunyai niat merencanakan pencurian dengan objek sasaran mobil. Kemudian pada Senin 24 Juli 2023 sekitar pukul 03.15, tersangka memesan mobil online dari kos dengan tujuan Mugassari Semarang," jelas dia.
Setibanya di TKP, pelaku melancarkan aksinya. Ia menusuk korban dengan pisau dapur yang sudah ia siapkan berkali-kali.
ADVERTISEMENT
"Sesampai di Mugassari Semarang sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku menodongkan pisau ke leher karena korban melakukan perlawanan kemudian pelaku menusuk leher dan dada korban sebanyak 4 kali," kata Irwan
Pelaku kemudian ditangkap tak lama setelah kejadian di daerah Kabupaten Karanganyar.