Pembunuh Driver Ojol di Kosambi Ngaku Mau Bunuh Diri Sebelum Beraksi

Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP di kawasan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Pelaku berinisial RD alias D (25) mengaku nekat melakukan aksinya karena mengalami tekanan hidup setelah dipaksa orang tuanya untuk segera menikah dan memenuhi kebutuhan finansial untuk pernikahannya.
Ia mengaku awalnya berniat mengakhiri hidupnya. Namun, rencana itu berubah setelah ia melihat korban tengah tertidur di samping sepeda motornya.
Kanit V Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, pengakuan tersebut diperoleh saat penyidik memeriksa pelaku usai ditangkap.
“Motif pelaku yang bersangkutan ini pada saat kita lakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sedang memiliki tekanan di dalam kehidupannya terkait dipaksa oleh orang tuanya untuk segera menikah,” kata Arief dalam keterangannya, Selasa (14/7).
Arief menjelaskan, sejak awal telah membawa pisau. Senjata tajam itu hendak digunakan untuk mengakhiri hidupnya.
“Jadi yang bersangkutan ini dengan situasi kondisinya di kehidupan sekarang, karena dia dipaksa untuk menikah oleh orang tuanya, dia kebingungan untuk mencari untuk atau untuk memenuhi kebutuhan pernikahan. Jadi dia awalnya itu membawa membawa pisau itu untuk melakukan bunuh diri,” ujarnya.
Menurut Arief, niat pelaku kemudian berubah menjadi mencuri sepeda motor korban. Saat berusaha mengambil kunci motor dari kantong korban, korban terbangun dan memberikan perlawanan.
“Cuma pada perjalanan dia melihat ada seseorang yang sedang tertidur, yaitu korban, dan di mana di sebelahnya itu ada motor yang tidak terjaga, yang bersangkutan ini ingin mencuri motor tersebut. Setelah melihat korban itu sedang tertidur lelap, yang pelaku ini mencoba merogoh kantong korban untuk mengambil kunci, kunci motor. Pada saat pelaku mengambil kunci motor, merogoh kantong korban, korban ini bangun dan melakukan perlawanan sehingga pelaku menusukkan pisau tersebut ke badan korban,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap RD alias D di sebuah rumah kontrakan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (14/7) sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap ATP yang terjadi di Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, pada Minggu (12/7) dini hari.
Korban ditemukan tewas dengan luka tusuk di bagian leher. Selain menghilangkan nyawa korban, pelaku juga membawa kabur sepeda motor Honda PCX dan telepon genggam milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
