Pembunuh Ibu dalam Koper di Bali, Heather Mack, Dijatuhi Dakwaan Baru di AS

18 Januari 2024 19:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Heather Mack Foto: Darren Whiteside/reuters
zoom-in-whitePerbesar
Heather Mack Foto: Darren Whiteside/reuters
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masih ingat dengan kasus Heather Mack? Perempuan asal Amerika Serikat ini sempat menggemparkan Indonesia, usai membunuh ibu kandungnya sendiri ketika mereka sedang berlibur di Bali pada 2014.
ADVERTISEMENT
Bersekongkol dengan kekasihnya saat itu, Tommy Schaefer, Mack menyembunyikan mayat sang ibu di dalam sebuah koper kemudian meninggalkannya di bagasi taksi.
Dikutip dari BBC, proses hukum atas perbuatan Mack dan Schaefer sampai saat ini masih berlangsung. Hakim di pengadilan Chicago, Matthew Kennelly, pada Rabu (17/1) menjatuhkan dakwaan baru kepada Mack berupa 26 tahun penjara.
Adapun setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Bali dan dideportasi ke AS pada 2021, Mack kembali ditangkap setibanya di bandara. Sementara kekasihnya, Schaefer, hingga saat ini masih dipenjara di Indonesia.
Petugas Imigrasi memproses deportasi WN AS, Heather Lois Mack. Foto: Kemenkumham Bali
Di bawah yurisdiksi Negeri Paman Sam, Mack didakwa atas tuduhan bersekongkol untuk membunuh seorang warga negara AS.
Dengan begitu, selama dua tahun terakhir Mack telah mendekam di balik jeruji Chicago sambil menunggu hukuman terbaru sesuai dengan peraturan AS.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Kennelly kemudian memutuskan bahwa Mack — yang kini berusia 28 tahun, akan menerima pengurangan hukuman atas waktu di penjara yang telah dia jalani selama ini. Sehingga, hukuman resmi yang masih perlu dihadapi Mack adalah 23 tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa penuntut telah mengusulkan hukuman 28 tahun penjara untuk Mack atas perbuatannya. Jaksa menuduh bahwa Mack — yang ketika membunuh sang ibu masih berusia 18 tahun sekaligus sedang hamil, telah bersekongkol dengan Schaefer untuk membunuh korban yang bernama Sheila von Wiese-Mack.
Heather Mack dan Tommy Schaefer Foto: Darren Whiteside/reuters
Dijelaskan bahwa Mack berperan sebagai penutup mulut Wiese-Mack, sementara Schaefer memukuli kepala ibu pacarnya itu menggunakan mangkuk buah hingga ia tewas. Pembunuhan ini terjadi di salah satu hotel di Bali.
ADVERTISEMENT
Mayat Wiese-Mack kemudian dimasukkan ke dalam koper. "Setelah pembunuhan Wiese-Mack di hotel, Mack dan Schaefer meninggalkan koper berisi jasadnya di bagasi taksi. Sopir taksi kemudian memberi tahu polisi," kata jaksa penuntut.
Menurut jaksa penuntut, motif pembunuhan yang dilakukan Mack dan Schaefer adalah tergiur harta sang ibu. Mereka ingin mendapat akses ke dana perwalian dari Wiese-Mack yang kaya sebesar USD 1,5 juta (Rp 23 miliar).
Awalnya, Mack mengaku tak bersalah atas dakwaan AS. Namun, dia mengubah pembelaannya setelah mendengar kesepakatan hakim yang memutuskan mengurangi masa hukuman penjaranya.
Warga negara Amerika Serikat, Heather Mack, digiring petugas imigrasi setelah memperoleh status bebas murni di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Jumat (29/10/2021). Foto: Sonny Tumbelaka/AFP
Selama Mack dipenjara, saudara laki-laki Wiese-Mack, Bill Wiese, meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Mack. Sebab, Mack dinilai tidak menunjukkan penyesalannya melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya itu.
ADVERTISEMENT
"Jika terserah saya, Heather akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi," ujar Wiese.